1.Sebutkan sumber hukum yang mengatur ADR!
2.Apa yang menjadi perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan antara penyelesaian sengketa secara Litigasi dan Non Litigasi ?
3.Bagaimanakah eksistensi Lembaga Dading berdasarkan Pasal 130 HIR setelah diadakannya Lembaga Mediasi berdasarkan Perma 2 Tahun 2003 Jo Perma 1 Tahun 2008 ?
4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur tentang HAM, dimana HAM adalah termasuk ranah hukum public. Mengapa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur juga tentang Mediasi?*
5.Mengapa terjadi perbedaan antara Perma Nomor 2 Tahun 2003 dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Hakim yang dapat menjadi Mediator terhadap perkara yang sedang diperiksa ?
6.Apa yang menjadi reason dalam proses Mediasi melibatkan seorang Ahli(Perma 1 Tahun 2008), padahaldalam mediasi tersebut sudah melibatkan pihak Mediator ?
7.Apa yang saudara ketahui tentang Putusan Akta Perdamaian dalam rangka system Mediasi Peradilan di Inddonesia ?
8.Jelaskan beberapa keuntungan penyelesaian perkara dengan jalan Mediasi !
9.Bagaimanakah kekuatan pembuktian Pernyataan, Pengakuanyang terjadi dalam proses Mediasi dalam sidang Pengadilan ketika Mediasi dinyatakan gagal.
10.Jelaskan syarat formil Putusan Perdamaian !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H