Mohon tunggu...
Anis Farida
Anis Farida Mohon Tunggu... -

Aktifitas : Dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya.dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tugas Kuliah: Dosen DR HJ Anis Farida, S.Sos,SH,M.Si: Alternative Dispute Resolution

20 April 2013   15:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:53 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Sebutkan sumber hukum yang mengatur ADR!

2.Apa yang menjadi perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan antara penyelesaian sengketa secara Litigasi dan Non Litigasi ?

3.Bagaimanakah eksistensi Lembaga Dading berdasarkan Pasal 130 HIR setelah diadakannya Lembaga Mediasi berdasarkan Perma 2 Tahun 2003 Jo Perma 1 Tahun 2008 ?

4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur tentang HAM, dimana HAM adalah termasuk ranah hukum public. Mengapa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur juga tentang Mediasi?*

5.Mengapa terjadi perbedaan antara Perma Nomor 2 Tahun 2003 dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Hakim yang dapat menjadi Mediator terhadap perkara yang sedang diperiksa ?

6.Apa yang menjadi reason dalam proses Mediasi melibatkan seorang Ahli(Perma 1 Tahun 2008), padahaldalam mediasi tersebut sudah melibatkan pihak Mediator ?

7.Apa yang saudara ketahui tentang Putusan Akta Perdamaian dalam rangka system Mediasi Peradilan di Inddonesia ?

8.Jelaskan beberapa keuntungan penyelesaian perkara dengan jalan Mediasi !

9.Bagaimanakah kekuatan pembuktian Pernyataan, Pengakuanyang terjadi dalam proses Mediasi dalam sidang Pengadilan ketika Mediasi dinyatakan gagal.

10.Jelaskan syarat formil Putusan Perdamaian !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun