Pembodohan ASURANSI Kendaraan Roda Dua.
Baru baru ini persis seminggu lalu, tungganggan pribadi roda dua saya yang baru berusia dua bulan mengalami kecelakaan/kerusakan yang lumayan parah. Syukurlah pengendara nya tidak mengalami cedera yang berat meskipun sempat dilarikan ke UGD.
Keesokan hari nya setelah motor nya keluar dari kantor polisi, saya langsung menghubungi pihak Adira. Saya menanyakan tentang klaim untuk mendapatkan hak saya atas motor saya yang menurut saya mengalami kerusakan diatas 50%. Saya manggut2 mendengar penjelasan dari adira, “Mohon maaf pak, untuk klaim asuransi bapak. Pihak asuransi akan melakukan penggantian jika kerusakan kendaraan bapak diatas 75%. OmG, saya berfikir jika seperti itu sudah dapat dipastikan sipengendara sudah tamat alias lewat. Setelah melalui pembicaraan alot, tetap saja hasil nya dari pihak asuransi tidak mau melakukan ganti rugi atau pun penggantian atas kerusakan. Kurang puas dengan hasil yang saya dapati, sayapun menelpon seorang teman yang bekerja dibidang yang sama. Ia pun menyarankan untuk menambah kerusakan pada kendaraan saya dengan cara membuat engine motor tersebut lebih hancur lagi. Tentunya dengan harapan untuk mendapatkan ganti rugi. Mendengar penjelasan seperti itu sayapun hanya meng-iyakan. Tapi pada akhir nya saya tidak mengikuti cara itu Karena menurut saya tidak baik. setuju!
Saya hanya berfikir atas apa yang saya alami terkait klaim asuransi atas kendaraan roda dua adalah pembodohan dan pembohongan terhadap konsumen. Sungguh ironis masbroww!! Saya menduga dari penyediaan asuransi itulah penjualan kendaraan roda dua yang tumbuh subur bak jamur banyak meraup keuntungan ketimbang penjualan motor itu sendiri. Sangat jauh berbeda dengan klaim kendaraan roda 4. Yang jika mengalami lecet sedikit saja langsung klaim asuransi. Dan itu rata rata berhasil karena memang seperti itulah seharusnya pelayanan asuransi. Tidak ada seorang pun yang berfikiran normal menginginkan kendaraan kesayangannya mengalami musibah.
Saya tidaklah terlalu mengerti apakah memang seketat itu peraturan nya hingga susah untuk mendapatkan klaim ganti rugi. Atau mungkin mereka pikir kendaraan roda dua itu rawan kecelakaan & pencurian. Yang pasti menurut logika saya itu adalah pembodohan. Dasar hukum nya pun asal asalan.
Semoga saja pemerintah memperhatikan hal kecil seperti ini. Agar konsumen tidak merasa dirugikan. So' sebaik nya anda berfikir dua kali untuk menyertakan asuransi pada pembelian kendaraan roda dua anda. Salam indonesia raya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H