Pada April 2024, LEMI Lebak melayangkan surat pengaduan ke Polres Lebak terkait penambangan pasir ilegal di Jalan Rangkasbitung-Maja yang merugikan masyarakat dan merusak jalan. Mereka mengancam akan berdemonstrasi jika polisi tidak segera bertindak untuk mencegah korban lebih banyak lagi.Â
Namun, apakah langkah hukum ini bakal menghentikan laju truk-truk tanah itu ke Teluk Jakarta?Â
Hingga detik ini, truk-truk masih terus lalu-lalang di jalan Maja-Koleang.
Di sebuah subuh beberapa hari lalu, seorang teman mengirim pesan: "Jalan sedang macet. Truk-truk tanah memadati jalan ke stasiun Maja."
Jadi saya pikir, semua kritik dan langkah hukum rakyat Banten ini sia-sia saja tanpa ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat dan kepedulian pemerintah provinsi dan kabupatennya. (*/)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H