Mohon tunggu...
Akhlis Purnomo
Akhlis Purnomo Mohon Tunggu... Penulis - Copywriter, editor, guru yoga

Suka kata-kata lebih dari angka, kecuali yang di saldo saya. Twitter: @akhliswrites

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bagaimana Reklamasi Teluk Jakarta Picu Kerusakan Alam Banten

29 Mei 2024   13:47 Diperbarui: 29 Mei 2024   14:02 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemandangan di sebuah lokasi galian tanah di Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. (Foto: Google Maps)

Pernahkah Anda berkunjung ke Banten dan menyaksikan truk-truk besar berseliweran tak kenal waktu? Pernahkah juga Anda menyaksikan lubang besar menganga di daerah pedalaman Banten akibat penggalian tanah dalam skala masif? Pernahkah juga Anda bertanya dari mana asal semua tanah yang digunakan untuk reklamasi Teluk Jakarta selama ini?

Apa yang terjadi di Banten dan Teluk Jakarta ini ternyata ada kaitan eratnya. 

Sebagai bagian dari warga Banten, saya juga sudah jenuh dengan kemacetan dan kerusakan jalan akibat lalu lalang truk-truk raksasa pengangkut tanah. Mereka sering melihat truk-truk tersebut parkir sembarangan di jalan kampung. Karena keluhan kurang direspons pihak regulator, warga melakukan penertiban sendiri, seperti yang dilakukan warga Kampung Cibedil bersama Polsek Maja pada 12 Mei 2024.

Sayangnya, ini tak menyelesaikan akar masalah. Karena akar masalahnya terletak jauh di luar teritori Banten sendiri.

Akar masalah ini berasal dari aktivitas reklamasi pantai di Jakarta yang membutuhkan banyak tanah untuk menimbun laut. Reklamasi ini sudah berlangsung selama 5 dekade, dimulai dari proyek Ancol. Pada 1995, terbit Keppres yang melegalkan reklamasi di Teluk Jakarta. Tanah untuk menimbun berasal dari kerukan sungai dan penggalian di Jakarta.

Pada 2018, Gubernur Anies Baswedan menghentikan reklamasi karena dianggap merugikan. Namun, kebutuhan akan tanah reklamasi ini membuat aktivitas penggalian tanah di Lebak dan Banten menjadi marak.

Penggalian tanah ini menimbulkan banyak masalah di Banten, seperti kerusakan jalan, kemacetan, dan gangguan keamanan bagi warga. 

Anggota DPRD Lebak, Abdul Rohman, menegaskan jika terbukti ilegal, pimpinan yang terlibat harus diambil tindakan sesuai hukum. Ia juga mengkritik lemahnya kinerja Satpol PP dalam menertibkannya.

Bahaya lain dari penggalian tanah ini adalah menelan korban jiwa. Dua siswa SMKN 1 Rangkasbitung tewas tenggelam di bekas galian pasir yang tidak direklamasi. Kasus serupa pernah terjadi pada 2020 menimpa seorang bocah. 

Direktur Eksekutif Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) Lebak menegaskan pentingnya reklamasi dan mendesak penegak hukum menindak tegas pelaku yang tidak melakukannya sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun