Mohon tunggu...
Akhlis Purnomo
Akhlis Purnomo Mohon Tunggu... Penulis - Copywriter, editor, guru yoga

Suka kata-kata lebih dari angka, kecuali yang di saldo saya. Twitter: @akhliswrites

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Metta Dharmasaputra tentang Suka Duka Peliputan Investigatif

27 Desember 2014   21:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:21 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Tidak banyak orang awam yang mengetahui siapa Metta Dharmasaputra. Ia adalah pendiri dan direktur PT Kata Data, sebelumnya ia bekerja sebagai wartawan senior Majalah Tempo yang banyak menulis tentang peliputan investigatif.

Sejak tahun 1999, Metta telah berkecimpung dalam jurnalisme investigatif di Tempo. Salah satu kasus menonjol dalam dunia ekonomi dan bisnis yang pernah ia angkat dalam karirnya ialah kasus Asian Agri.

Metta mengatakan berita-berita dalam dunia ekonomi dan bisnis memang kurang seksi jika dibandingkan dengan tema korupsi dan dugaan korupsi para pejabat negara. Jumlah kasus-kasus ekonomi bahkan lebih banyak yang terjadi dibandingkan kasus korupsi pejabat.

Tantangan yang harus dihadapi oleh Metta dan jurnalis investigatif lainnya dalam bekerja ialah mereka kerap kali harus mengandalkan pernyataan-pernyataan lisan seseorang. Ini berbeda dengan persoalan politik yang banyak mengandalkan data yang lebih solid.

Metta ingin mengkoreksi pemahaman “korupsi” dalam kacamata banyak orang. “Korupsi itu tidak cuma dilakukan oleh para pejabat publik, tetapi bisa juga menyangkut sektor swasta,” terangnya. Artinya, para pebisnis swasta juga bisa dikatakan melakukan korupsi dalam perusahaan mereka sendiri yang dampaknya juga tidak kalah luas dengan tindak korupsi pejabat negara. Kita tahu bahwa sebuah perusahaan bisa memiliki banyak karyawan.

“Yang kedua adalah perlunya dukungan dari orang dalam untuk menguak kasus-kasus ini,” ujar Metta. Membuka jalan menuju pihak internal demi mendapatkan bukti-bukti sangatlah menantang. Ini berbeda dengan kasus-kasus korupsi pejabat publik.

Metta membandingkan kondisi jurnalisme investigasi di negeri-negeri maju. Media dan publik di negara-negara tersebut misalnya AS lebih peduli terhadap isu-isu korupsi yang dilakukan oleh kalangan swasta, sehingga tidak heran berita-berita ini menjadi headline yang terus bergulir dan diikuti perkembangannya oleh masyarakat luas. Di Indonesia, tidak banyak orang yang peduli dengan kasus kecurangan oleh pihak swasta. Kalaupun menjadi headline atau cover story di majalah dan media kita, tidak akan bertahan berminggu-minggu, Metta berpendapat. Media AS misalnya membuka ruang besar untuk kasus-kasus korporasi. Ia mengambil contoh mengenai peliputan oleh The Insider yang bermula dari pengakuan whistleblower yang disiarkan secara terbuka. Media juga berperan sebagai whistleblower eksternal, selain karyawan sebagai whistleblower internal.

Menurut Metta, dalam aturan yang menyinggung tentang manipulasi korporasi, ada satu klausul yang perlindungan saksi atau whistleblower. Jika ada satu kasus, whistleblower yang mungkin adalah karyawan yang dikenai sanksi oleh perusahaan yang bermasalah misalnya, bisa meminta perlindungan hukum dan jika si karyawan terbukti benar, ia akan mendapat ganti rugi dari perusahaan tersebut. “Dengan aturan semacam ini, kasus-kasus akan lebih mudah diungkap dan media mendapatkan asupan yang cukup,” ungkapnya.

Di awal, biasanya media mendorong whistleblower untuk menguak kasus dan menyebarkannya hingga menjadi perbincangan publik. Namun, begitu kasus itu mendapatkan ancaman, media perlahan ‘balik kanan’ dan mundur. Bisa jadi karena kehilangan momentum atau karena ada kasus baru lagi yang dianggap lebih menarik, media mulai mengabaikan whistleblower dan kasus tersebut. Media lupa untuk melindungi whistleblower yang rentan terhadap ancaman dari pihak yang dirugikan jika kasus itu terkuak tuntas.

Metta pernah membantu seorangwhistleblower yang ia ajak kerjasama menguak kasus Asian Agri. Ia harus membantunya mencari dana bantuan hukum. Kondisi begitu sulit karena belum ada lembaga perlindungan saksi di Indonesia. KPK juga belum bisa melindungi karena itu dianggap kasus pajak bukan kasus korupsi. Saat whistleblower itu tiba di Indonesia, ia harus menghadapi tuduhan hukum dan diseret ke meja hijau. Di sini, sebagai jurnalis ia dihadapkan pada dilema: membantu sang whistleblower atau ‘cuci tangan’ karena toh itu di luar kewenangannya. Ia memutuskan menolongnya.

Kasus Asian Agri yang ia turut tangani memberikannya pengalaman yang tak terlupakan. Metta harus turut menjalani proses pemeriksaan oleh Dewan Pers karena ia sendiri dituduh melanggar kode etik jurnalisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun