Mohon tunggu...
Agus Winasis
Agus Winasis Mohon Tunggu... -

Memberikan yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua Mahkamah (MK) nonaktif, Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H diyakini terlibat praktek kotor terkait pengurusan sengketa Pemilukada di MK.

15 Oktober 2013   08:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:31 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Mahkamah (MK) nonaktif, Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H diyakini terlibat praktek kotor terkait pengurusan sengketa Pemilukada di MK.

Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Beliau adalah anggota DPR RI dari Fraksi Golongan Karya. yang sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka suap sengketa Pemilukada. Akil Mochtar dituding membuat keputusan yang keliru oleh PDI Perjuangan menyangkut kekalahan pasangan calon kepala daerah yang diajukannya di Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Bali dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu Akil dijerat sebagai penerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Selain Akil, Susi Tur Andayani (STA) sebagai tersangka juga diperiksa. Advokat ini terlibat dalam sengketa Kabupaten Lebak, Banten. Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah menjadi saksi untuk STA pada hari Jumat (11/10/2013). KPK telah menetapkan Ketua MK, Akil Mochtar sebagai tersangka di dua kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha Cornelius Nalau, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Chairun Nisa dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairun Nisa dan Hambit Bintih. Sementara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp1 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama Susi Tur Andayani sebagai pihak penerima suap. Adapun pihak pemberi adalah tersangka Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Sabtu (12/10/2013), menyatakan bersedia jika dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Ketua MK Akil Mochtar. Ia siap memberikan keterangan kepada penyidik perihal dugaan suap Akil Mochtar selama menjabat sebagai Ketua MK. Mahfud mengaku tidak mengetahui adanya transaksi yang masuk hingga ratusan miliar kepada Akil Muchtar, salah satunya melalui istrinya. Namun, saat masih menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud sempat mencium gerak-gerik Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang kerap bermain dengan kasus. Akil sudah lama dicurigai. Mahfud pun mengaku sudah melapor ke KPK agar diperiksa. Dilain sisi Akil Mochtar menggandeng Ketua Peradi, Otto Hasibuan, menjadi tim kuasa hukumnya. Otto menyampaikan sejumlah pesan dari Akil. Pertama, Akil menyampaikan keberatan atas penyitaan yang dilakukan pihak KPK terhadap sejumlah asetnya, seperti dana di rekening, deposito, perusahaan berbentuk CV di Pontianak. Sebab, penyitaan KPK itu dilakukan tanpa ada sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikenakan kepada Akil. Adapun pasal yang dikenakan kepada Akil adalah tentang suap, yakni Pasal 12 c dan Pasal 6 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan pidana suap tidak ada kaitannya dengan TPPU.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun