KOG KUCING SAYA TIDAK BISA DIBAWA TERBANG…?
Ini adalah sebuah kisah yang nyata dari penulis selama bertugas di bandara Internasional Soekarno-Hatta. “Suatu ketika sekitar jam 14.00 wib di counter check in terminal 1b Bandara Internasional Soekarno-Hatta ada seorang gadis manis sendirian menangis tersedu-sedu sambil menggendong seekor kucing ras Persia berekor panjang. Kebetulan saya lagi bertugas…Ketika saya tanya mengapa menangis mbak..?hanya airmata lah yang keluar, tidak keluar kata-kata apapun. Sekali lagi saya tanya hanya air mata saja yang keluar. Akhirnya sambil saya bujuk terus, barulah dia bercerita bahwa dia akan terbang ke Palembang dan akan membawa kucingnya. Dia sangat sayang dengan kucingnya, dia tidak mau berpisah dengan kucingnya, kucing tersebut sudah lama menemani dia di Jakarta dan sudah dianggap menjadi keluarganya sendiri. Tetapi oleh petugas sebuah maskapai tidak bisa dibawa karena tidak ada surat dari karantinanya. Kemudian saya tanya lagi..Apakah mbak membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat kesehatan hewan dari karantina..?Jawabnya: Tidak…karena belum tahu apa itu karantina. Ya akhirnya kucing tersebut dengan sangat terpaksa tidak bisa dibawa ke Palembang dan harus di tinggal di Jakarta”.
Dalam hal ini petugas maskapai benar dan telah ikut serta membantu tugas dan fungsi dari Karantina yaitu mencegah keluar masuknya penyakit rabies. Tau khan penyakit rabies yang membahayakan itu..? Nama lainnya adalah penyakit anjing gila. Penyakit ini dapat ditularkan oleh anjing, kucing dan kelelawar melalui gigitan. Menular ke manusia (zoonosis), menyerang syaraf, case fatality rate (CFR) nya 100 %. Tetapi penyakit ini dapat dicegah yaitu dengan memvaksin rabies yang rutin yang harus dilakukan oleh seorang dokter hewan.
Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi alangkah baiknya kita mengetahui apa saja sih persyaratan dalam membawa anjing dan kucing ke dalam wilayah Negara republik Indonesia (antar area). Dasar hukumnya adalah UU No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 6 dan PP No. 82 Tahun 2000 pasal 3 dan Peraturan turunannya.
Persyaratan apa saja sih yang harus dibawa oleh seseorang yang akan membawa anjing dan kucing (1) Health Certificate (surat kesehatan hewan) yang dikeluarkan oleh dokter hewan (drh) yang berwenang dari daerah asal darimana anjing dan kucing itu berasal. Dokter hewan yang berwenang adalah dokter hewan pemerintah yang bertugas di daerah tersebut (2) Surat rekomendasi pemasukan dari dinas Peternakan yang dituju (3) Buku vaksin rabies yang telah dilakukan (4) Surat keterangan hasil laboratorium untuk titer antibodi rabies paling lama 6 bulan setelah vaksin (5) anjing dan kucing tidak dalam keadaan bunting umur 6 minggu atau lebih dan juga tidak sedang menyusui. Setelah semuanya lengkap barulah menuju ke kantor karantina yang terdapat disetiap airport dan pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Hewan Karantina dan bila dinyatakan sehat dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) maka anjing dan kucing boleh dibawa ke daerah mana saja yang akan dituju…….
Semoga bermanfaat…..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H