Mohon tunggu...
Agung Tesa Gumilar
Agung Tesa Gumilar Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

...

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Vs POLRI (Obat Pelupa Century)

6 Oktober 2012   12:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:10 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, 6 Oktober 2012 negeri ini kembali diguncang isu penegakkan hukum yang tak kunjung henti, judul KPK VS POLRI kembali menjadi topik yang seksi. Malam itu tak kurang dari tujuh anggota Polri mendatangi kantor KPK guna melakukan koordinasi untuk melakukan penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan yang terkait kasus penganiayaan berat yang notabene statusnya sekarang sebagai penyidik di KPK. Bagaikan gempa yang mengguncang secara tiba – tiba itulah yang diucapkan oleh Bambang Wijoyanto salah satu pimpinan KPK dalam konfrensi pers pasca peristiwa tersebut. Karena hal ini dianggap sebagai salah satu cara untuk melemahkan institusi yang disebut – sebut sebagai musuh utama para koruptor di negeri ini. Pengkerdilan, pengebirian bahkan pembunuhan terhadap kewenangan KPK terus menyeruak di berbagai media massa negeri ini.

Salah satu tudingan pelemahan Institusi KPK ditujukan kepada institusi kepolisian yang beberapa waktu kebelakang melakukan penarikan terhadap 28 anggotanya yang berstatus sebagai penyidik di KPK. Dalam sudut pandang semangat anti korupsi tentu ini menjadi penilaian negatif masyarakat terhadap kepolisian yang dianggap terlalu arogan dan seolah – olah menghambat proses penegakkan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK, terlebih kasus korupsi simulator SIM yang tersangkanya adalah perwira tinggi Polri yaitu Irjen Djoko Susilo. Namun pada realitanya tidak semua penyidik KPK tersebut mau pulang ke rumah asalanya (Mabes Polri) temasuk diantaranya adalah Kompol Novel Baswedan yang memilih untuk tetap bertahan sebagai penyiik di KPK. Alih – alih isu pelemahan KPK bukan hanya ditujukan kepada kepolisian semata melainkan juga ditujukan kepada institusi Dewan Perwakilan Rakyat yang akhir – akhir ini gencar membahas mengenai revisi Undang – Undang KPK. Rupanya memang benar bahwa KPK adalah musuh utama koruptor di negeri ini, sampai – sampai institusi yang paling diharapkan dalam hal memberantas tindak pidana korupsi ini akan dibuat bak macan ompong seperti halnya institusi yang sebelumnya ada.

Namun jangan sampai cerita KPK VS Polri ini lantas menjadi obat pelupa ingatan bagi kita semua selaku penggiat anti koruupsi di negeri ini. Terlebih kasus bail-out bank Century yang digadang – gadang akan selesai dan harus tuntas pada akhir tahun ini. Dalam logika sederhana justru skenario inilah yang akan membuat KPK seolah – olah kerdil dan tak berdaya ketika KPK tidak mampu mengusut kasus besar seperti Century. Mungkin seharusnya KPK maupun Polri lebih berpikir maju ketimbang terus – menerus memperebutkan legitimasi ataupun kewenangan. Karena sesungguhnyadua institusi penegakkan hukum inilah yang seharusnya menjadi kekuatan utama dalam mencegah dan meenegakkan hukum terlebih terhadap kasus korupsi yang membabi buta di negeri ini.

Kita tentu tidak boleh menduga bahwa hal ini memang sengaja di munculkan agar kasus – kasus besar mengenai korupsi di negeri ini menjadi sinetron basi. Apalagi beberapa indikasi bahwa dalam penegakkan kasus korupsi bank Century memunculkan nama – nama pejabat penting di lingkungan istana negeri ini. Jangan sampai kita terlena sehingga membuat penjahat – penjahat korupsi di negeri ini tertawa kegirangan, mari kita berpikir jernih untuk tetap mendukung KPK dan Polri dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Agar korupsi segera enyah keberadaannya dari negeri tercinta ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun