Mohon tunggu...
Akhir Fahruddin
Akhir Fahruddin Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

Live in Saudi Arabia 🇸🇦

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Peluang Perawat Non-Profesi Bekerja di Arab Saudi

19 Januari 2025   15:45 Diperbarui: 19 Januari 2025   15:41 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
llustrasi Mahasiswa Keperawatan (Sumber: www.pwmjateng.com)

Dunia keperawatan akhir-akhir ini semakin dinamis, perubahan produk hukum dari pengesahan undang-undang hingga peraturan pemerintah membuat karir kedepan justru semakin terbuka. Semula, lulusan sarjana keperawatan (S-1) hanya bisa diam diri meratapi nasib dan pilihan untuk lanjut kuliah profesi dengan biaya mahal atau berhenti sejenak dan banting stir mencari pekerjaan lain meski bukan sebagai perawat.

Itu realita yang dihadapi lulusan keperawatan non-profesi di Indonesia. Bila ingin melihat lebih dalam, sebagian besar perawat telah berkarir pada bidang lain seperti perbankan, BUMN, tenaga administrasi hingga menjadi teknisi. Kesenjangan ini bukan tanpa sebab, karena Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskan mereka melanjutkan kuliah profesi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP).

Meski baru disahkan, namun Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 mendapatkan koreksi dari mahasiswa terkait tujuan, maksud dan luaran terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan profesi dan sertifikasi tenaga kesehatan. Langkah berani dengan melakukan uji materi nampaknya memberi sedikit celah bagi perawat non-profesi untuk berkompetisi karena sebagian permohonan pemohon dalam uji materi diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diterimanya permohonan berupa pembuatan STR bagi lulusan sarjana keperawatan non-profesi sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 disahkan memberi langkah berarti bagi perawat Indonesia untuk bekerja di luar negeri terutama Arab Saudi.

Penulis yang telah lama bekerja di Arab Saudi memberi beberapa cara agar perawat non-profesi khususnya mereka yang lulus dibawah tahun 2023 agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman.

Pertama, perubahan aturan dari hanya memiliki STR dan berlanjut memiliki SIP agar dapat melakukan praktik keperawatan tentu tidak bisa dilakukan oleh perawat non-profesi, karena untuk bekerja harus memiliki SIP yang dasar pembuatannya adalah memiliki ijazah profesi. Bayangkan, peluang tertutup rapat untuk berkarir sebagai perawat di dalam negeri.

Namun, untuk berkarir di Arab Saudi, perawat hanya membutuhkan STR sebagai requirement selain dari dokumen utama seperti Ijazah, transkrip nilai, dan surat pengalaman kerja pada sistem Mumaris Plus atau Saudi Nursing Council (SNC). Sistem di Arab Saudi tidak membutuhkan SIP dari Indonesia, sebab perawat yang memiliki STR sudah eligible untuk mengikuti tes menjadi perawat teregistrasi.

Indonesian Night Culture Bagi Perawat Indonesia di Salah Satu Rumah Sakit di Arab Saudi (Sumber: Pribadi)
Indonesian Night Culture Bagi Perawat Indonesia di Salah Satu Rumah Sakit di Arab Saudi (Sumber: Pribadi)

Kedua, peluang mengikuti tes untuk menjadi perawat teregistrasi di Arab Saudi dapat dilakukan di Indonesia karena Saudi Commission for Health Specialties (SCFHS) yang bertanggungjawab dalam registrasi dan evaluasi perawat memberikan hak kepada provider internasional seperti Prometric dan Pearson Vue untuk melaksanakan ujian.

Test center dari kedua provider tersebut berada di Jakarta. Perawat dapat secara mandiri membuat akun perawat di platform SCFHS dan juga menentukan sendiri jadwal dan tempat ujian sesuai dengan kesiapannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun