Pada umumnya, istilah perawat kesehatan kerja atau perawat industri sudah lama dikenal di Amerika Serikat sejak dibentuknya American Association of Industrial Health Nurse (AAOHN) pada tahun 1942.Â
Kemudian pada tahun 1970 dibentuk Occupational Safety and Health Act yang kemudian menjadi standar kerja dalam keselamatan pekerja industri.Â
Secara tidak langsung, perkembangan dunia perawat kesehatan kerja mulai meluas dengan dibentuknya American Board for Occupational Health Nurse (ABOHN) tahun 1971 yang menjadi cikal bakal sertifikasi perawat kesehatan kerja dan pendidikan bagi perawat kesehatan kerja dari level magister hingga doktoral.
Dari sejarah perkembangan itu, maka perawat kesehatan kerja bisa disebut sebagai profesional keperawatan yang memberikan layanan kesehatan pada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit di tempat kerja.Â
Dalam konteks ini, maka American Association of Industrial Health Nurse (AAOHN) menyebut perawat kesehatan kerja sebagai Occupational Health Nurse (OHN).Â
Istilah inilah yang berlaku hingga saat ini di Amerika Serikat untuk membedakan perawat yang bekerja di layanan kesehatan seperti rumah sakit dengan sektor industri.Â
Banyak negara yang juga melakukan adopsi untuk membedakan keperawatan industri dengan keperawatan lain seperti Malaysia dan Thailand.
Di Indonesia, istilah perawat kesehatan kerja belum terlalu dikenal apalagi menyebut sebagai perawat OHN.Â
Istilah yang ada kemudian mengerucut pada perawat industri atau paramedis yang spesialisasi kerja hanya melakukan upaya pencegahan, promosi dan rehabilitasi kepada pekerja di sektor industri.Â
Rendahnya literasi membuat perawat industri kurang begitu diminati meski Indonesia merupakan salah satu negara dengan sektor industri terbesar dan membutuhkan banyak perawat industri.Â