Mohon tunggu...
Akhir Fahruddin
Akhir Fahruddin Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

Live in Saudi Arabia πŸ‡ΈπŸ‡¦

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Implikasi Sosial Piutang Negara pada Tenaga Kesehatan

25 Oktober 2021   07:05 Diperbarui: 25 Oktober 2021   07:07 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Undangan Rapat Pengembalian Insentif | Sumber : @mediaperawat

Saya terkejut dengan adanya salah transfer dana kesehatan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Salah transfer yang dimaksud adalah kekeliruan negara dalam pemberian insentif karena pembayaran dilakukan dua kali dalam tiap transfer ke rekening tenaga kesehatan.Β 

Hal ini menjadi polemik karena negara telah mengirimkan surat edaran dan surat pernyataan pengembalian kepada tenaga kesehatan yang terbukti menerima dua kali pembayaran.

Jika dilihat dari situasi yang ada maka sejatinya sangat memberatkan bagi tenaga kesehatan karena di satu sisi mereka berjuang dalam penanganan Covid-19 namun disisi lain mereka harus mengembalikan dana yang mereka pun tidak mengerti prosesnya.Β 

Apakah kemudian tagihan itu akan menimbulkan kekecewaan? Ini menjadi aspek yang perlu dipikirkan pemerintah sebelum menagih dana tersebut.

Dua tahun Covid-19 melanda dunia, sektor kesehatan yang menjadi sentral pelayanan bagi masyarakat meningkat bahkan ada yang tutup akibat banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19. Kisah pilu tenaga kesehatan yang diusir dan meninggal akibat Covid-19 seharusnya memberi ruang bagi pemerintah untuk meninjau kembali alasan pengembalian.

Tapi hutang piutang memang bukan urusan perasaan, karena itu menjadi urusan bisnis yang harus segera diselesaikan. Ada prosedur dan tata cara yang dilakukan untuk mengembalikan tiap kesalahan transfer dari pemerintah kepada tenaga medis dan kesehatan, lumrah namun momentum tidak tepat untuk menggambarkan keadaan ini.

Jika memang terjadi kesalahan transfer dana, maka sejatinya bisa dilakukan penagihan dengan cara-cara yang baik seperti memotong gaji untuk beberapa bulan disesuaikan dengan gaji tenaga kesehatan atau berkoordinasi dengan layanan kesehatan di mana tenaga medis dan tenaga kesehatan bekerja untuk memastikan dana yang diterima dan dikembalikan. Tanpa harus menulis surat pernyataan pengembalian, tenaga kesehatan malah ikhlas untuk melakukan itu semua.

Melihat ke belakang, rasanya apa yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan patut kita jadikan renungan. Mereka tidak berharap banyak akan diberikan jaminan upah yang layak atau proteksi yang aman dalam bekerja, mereka hanya ingin masyarakat sehat, paparan Covid-19 berkurang bahkan keselamatan menjadi tujuan utama pengabdian.Β 

Betapa besar jasa mereka yang sejatinya tidak bisa kita uangkan untuk membalas segala perjuangan dan dedikasi yang diperbuat.

Salah seorang tenaga kesehatan di layanan Puskesmas di wilayah Jawa barat berujar jika insentif yang diberikan tidak seperti yang dibayangkan sebelumnya.Β 

Harusnya insentif diberikan tiap bulan atau per tiga bulan malah tidak sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Kadang insentif cair dalam waktu 4-6 bulan. Itu pun telah melalui pemotongan pajak yang pastinya akan mengurangi nominal penerimaan.

Tenaga kesehatan di NTB juga berujar jika Insentif tidak semuanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, hanya mereka yang menangani Covid-19 yang menerima, itu pun harus dibagi dengan tenaga kesehatan lain sehingga nominal penerimaan juga berkurang

Teman yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah juga berujar jika insentif covid-19 tidak seperti yang tertera dalam keputusan pemerintah mengenai nominal pembagian.Β 

Jika pada aturan tenaga kesehatan seperti perawat menerima 7 juta rupiah maka pada kenyataan hanya menerima 4 juta rupiah. Itu pun melalui birokrasi yang tidak mudah, banyak hal-hal yang perlu diprotes, tetapi karena statusnya sebagai tenaga kontrak, dia memilih diam dan menerima insentif meskipun tidak sesuai kenyataan.

Apakah tenaga kesehatan menagih saat pemerintah menjanjikan mereka insentif untuk 3 bulan namun realisasinya 6 bulan? Ini contoh nyata di mana apa yang diucap tidak sesuai dengan apa yang dilakukan. Miris melihat kepemimpinan yang ada, birokrasi yang terjadi serta kezaliman yang nyata.

Form Pengembalian Dana | Sumber : @mediaperawat
Form Pengembalian Dana | Sumber : @mediaperawat

Pastinya ke depan, piutang gaji akan berdampak pada kinerja tenaga kesehatan, apa pun dan bagaimana pun, kelebihan uang harus ditarik entah dengan pemotongan gaji atau penghentian pemberian sisa insentif yang belum dibayarkan.

Sebagai tenaga kesehatan yang merasakan bagaimana bergelut dalam kerja-kerja senyap penanganan Covid-19, hati saya meradang, emosional saya terganggu dan keikhlasan saya dalam bekerja diuji. Sebagai manusia biasa yang bekerja di layanan kesehatan, saya harus tegar menerima setiap konsekuensi karena melawan negara sama saja dengan melawan takdir profesi.

Kepada rekan sejawat yang hari ini menerima surat edaran pengembalian dan surat pernyataan bersedia mengembalikan dana lebih tersebut, saya menyampaikan duka yang mendalam. Jangankan kita diberikan insentif lebih malah insentif lebih tersebut harus dikembalikan. Kita harus mengembalikan biaya lebih tersebut untuk memastikan bahwa aturan negara kita taati dan himbauan pemerintah kita patuhi.

Sejenak kita berpikir dan merenung, apakah hal-hal yang kita lakukan telah mendapat apresiasi? Biarkan Tuhan yang berdaulat atas pengabdian yang kita lakukan, cara Tuhan menguji kita hari ini memang berat, tapi ketegaran teman-teman semuanya membuat pertiwi ini tersenyum bahwa kita pernah ada untuk mereka yang membutuhkan pertolongan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun