Dan berdasarkan pernyataan terbaru KM, ia mangancam Brigadir J dengan pisau, dan disertai ancaman via pesan WhatAps, jika Brigadir J tak boleh membocorkan apa yang dilihatnya. Jadi "skuad lama" itu bisa jadi KM dan teman-temannya. Dan urusannya, ternyata adalah apa yang telah disebut oleh Deolipa di banyak media,  ada yang tertangkap basah  dan dipergoki orang lain.
Tentu saja kita yakin jika Deolipa maupun Bharada E tidak sedang menggali kuburannya sendiri dengan memaparkan fakta atau dugaan yang bisa membuat mereka dijerat pasal pencemaran nama baik. Sebagai pengacara Deolipa memahami apa konsekuensi dari ucapannya. dan ketika tidak ada bantahan sama sekali soal ini, publik semakin mengangguk-angguk yakin, ada apa-apanya di balik kasus ini.
Tapi benar atau tidaknya, agaknya publik tetap akan mendapat cerita yang berbeda setelah melihat urutan seluruh adegan dalam rekonstruksi. Penonton awalnya menduga akan ada adegan dimana, PC dan Brigadir J dalam satu kamar dan Brigadir J sedang "mengganggu PC" dan KM memergokinya, tapi semuanya nonsens .
Adegan 18+ dan rekonstruksi Etis?
Jika itu kejadiannya, maka seperti disebut oleh Kemenkumham Mahfud MD, tidak layak diceritakan kepada publik, apalagi jika kejadian vulgar digambarkan dalam rekonstruksi. Tapi jika itu kebenarannya maka harus disamaiakn dan direkonstruksi agar jelas tak berpraduga.
Jadi bingung sekarang, apa  cerita sebenarnya yang mau disampaikan oleh PC, dan KM. Mengapa PC begitu ngotot dilecehkan oleh Brigadir J, jika rekonstruksinya berlainan begitu. Atau seperti disampaikan oleh Deolipa, bahwa dalam pembunuhan berencana, motif mungkin tidak akan diperagakan dalam rekonstruksi, jadi adegan vulgar itu dihilangkan atau ditiadakan, karena "takut melukai nurani PC yang masih terguncang sebagai korban pelecehan".
Lantas jika semuanya hanya akan dijelaskan dalam persidangan, dan fakta-faktanya itu tidak benar atau meleset, apalagi pengacara dari pihak Brigadir J yang selama ini menceritakan adanya temuan hal-hal lain selain pelecehan oleh Brigadir J dilarang masuk area TKP rekonstruksi, bagaimana mengkonfrontirnya?.
Atau mengapa terjadi pelarangan, apakah takut mengubah jalan cerita atau para pelaku menjadi tidak netral ketika memainkan peran karena sebentar-sebentar pasti akan diinterupsi oleh pengacara Brigadir J.
Apakah perdebatan akan diselesaikan di ruang sidang atau seperti kasus otopsi yang berulang kelak akan ada rekonstruksi ulangan versi Pengacara Kamaruddin dan Deolipa plus dukungan bukti dari Bharada E yang sudah bertindak sebagai justice collaborator. Ataukah semua akan dimentahkan menjadi kasus biasa.Â
Akhirnya tetap saja Brigadir J menjadi tersangka pelaku pelecehan!. Terlalu banyak pertanyaan yang mengusik publik, Jika dengan begitu fakta yang ada dan penting untuk bisa meluruskan kasus agar terang benderang namun diabaikan, bagaimana kotornya institusi "rumah Polri" kita saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H