Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bintang Dua Sambo Terbang Di Akhir Drama, Bagaimana Dengan PC?

25 Agustus 2022   10:06 Diperbarui: 30 Agustus 2022   09:42 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi-FS dan PC tersangka utama-jawapos

terungkap-ferdy-sambo-mengaku-berkomunikasi-dengan-istrinya-sebelum-pembunuhan-brigadir-joshua-pc-terlibat-630a4097e099ec42e30c9913.png
terungkap-ferdy-sambo-mengaku-berkomunikasi-dengan-istrinya-sebelum-pembunuhan-brigadir-joshua-pc-terlibat-630a4097e099ec42e30c9913.png
ilustrasi-FS dan PC tersangka utama-democrazynews

Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo secara resmi dipecat dengan tidak hormat dari insitusi Kepolisian Republik Indonesia. Ini menjadi babak baru pengusutan kasus yang membuat institusi polri babak belur. Terbongkarnya kasus ini sekaligus juga membongkar sisi lain dari "dapur polri".

076232200-1661397842-sidang-kode-etik-ferdy-sambo-fanani-7-63089177a218466b361e06c2.jpg
076232200-1661397842-sidang-kode-etik-ferdy-sambo-fanani-7-63089177a218466b361e06c2.jpg
ilustrasi-sidang kode etik sambo-liputan6

1079425384-63088a3536aeff6cd35431e7.jpg
1079425384-63088a3536aeff6cd35431e7.jpg
ilustrasi-ekspresi wajah sambo-pikiranrakyat.com

Baru pada saat inilah mulai terlihat wajah Ferdy sambo yang berbeda dari biasanya, Tidak seperti pertama kali ketika kasus baru terkuak, masih bersuara lantang saat memberi pernyataan kepada wartawan di kantor Kabareskrim Meski menggunakan seragam dengan dua bintang di pundaknya, tak bisa menutupi kondisi dan tekanan yang sedang dihadapinya.

Wajahnya terlihat pucat saat menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Terutama saat menjawab satu per satu pertanyaan yang diajukan oleh pemimpin sidang. Meskipun audio siaran langsung sidang tersebut dibisukan,  banyak arti yang dapat dilihat dari mimik wajah Ferdy sambo yang terlihat sangat berbeda dari biasanya.

video-sidang kode etik samb0-kompastv

Akumulasi Masalah

Banyak problem di tubuh polri yang menjadi sebab tumbuh suburnya kejahatan. Para polisi petualang memanfaatkan situasi internal polri yang rusak sebagai markas kejahatannya, seperti yang dilakukan oknum polisi seperti Sambo dan komplotanya.

Salah seorang anggota komisi 3 DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengkritisi banyaknya tersangka mengibaratkan banyaknya anggota polri yang terlibat sebagai tersangka seperti kejadian bedol desa. Bedol Desa bisa diartikan perpindahan penduduk desa secara beramai-ramai, karena bencana, perang atau akibat pembangunan yang mengharuskan mereka pindah dari desanya.

Menarik mencermati temuan dari pengembangan kasus Sambo, yang menunjukkan perkembangan luar biasa. Diluar nama lima tersangka utama, ternyata ada 97 orang tersangka lainnya yang terkena pelanggaran pidana dan kode etik, atau kode etik saja. 

Berapa banyak sebenarnya tersangka atau terduga tersangka yang terlibat dalam pat gulipat kejahatan sambo?. Apakah akan terus bertambah, dan bagaimana polri membersihkan diri jika masalahnya sudah begitu keruh?. Pertanyaan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kapolri dan 23 jajarannya dengan Komisi 3 DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan pada 24 Agustus 2022 kemarin.

Pihak komisi 3 juga mempertanyakan, apakah dengan masih terus dilakukan pengembangan kasus akan terus bertambah jumlah tersangkanya. Mengapa bedol desa dalam institusi polri ini bisa terjadi. Apakah karena kesaktian kaisar Sambo dengan kerajaan divisi Propamnya yang telah begitu menggurita?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun