Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

"Life Begins At Fiftysix", Apa Masih Ada Gunanya JHT Cair di Usia 56 Tahun?

12 Februari 2022   17:01 Diperbarui: 13 Februari 2022   08:15 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menjalani hari tua. Sumber: pexels.com

Apa kira-kira pertimbangan paling logis dari kebijakan Pemerintah menurunkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dengan sistem pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun. Apakah  momentumnya tepat, atau justru kebikan ini melawan arus kondisi ekonomi krisis?.

Ini menjadi salah satu pembuka kedok pemerintah atas ketidakberpihakannya pada buruh. Artinya UU Omnibus Law, masih menyisakan "bara" dalam sekam yang bisa membuat gejolak baru-konflik horizontal antara para buruh yang masih menunggu sinyal baik dari pemerintah untuk membatalkan, atau paling tidak merevisi yang artinya juga mengakomodir suara para buruh yang makin terjepit nasibnya.

Bahkan kenaikan UMP 2022 saja menjadi wujud ketidakadilan, karena diikuti dengan kenaikan harga-harga barang yang seperti biasa, Pemerintah menyalahkan mekanisme pasar yang bergerak secara normal mengikuti gejolak kenaikan pendapatan. 

Tak lama setelahnya, gas tak bersubsidi juga dinaikkan. Meskipun dengan alasan, kenaikan ini mengikuti perubahan kenaikan harga gas yang sudah lama terjadi. Tapi momentumnya seperti di letakkan pada saat kenaikan UMP, sebagai cara menghadirkan "kebijakan penyerta", sebelum terjadi kenaikan harga komoditas tertentu agar gejolaknya tidak merata ke semua kelompok.

Cateris paribus, kelompok pengguna gas melon bisa diabaikan karena tidak menjadi bagian yang "dirugikan" dengan kenaikan gas, tapi nyatanya juga menjadi korban tidak langsung-atas kenaikan harga-harga sembako.

ekonomi bisnis.com
ekonomi bisnis.com

Kebijakan dengan persepsi ganda

Pernyataan Menaker bahwa, manfaat JHT seharusnya tidak digunakan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurut Menaker, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua. Klaim JHT dapat diambil sebagai persiapan memasuki pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim  yaitu 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya. Pertimbangan paling logis, kata Menaker adalah mewujudkan komitmen pemerintah memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.

Kebijakan ini dikaitkan dengan skema perlindungan, yang akan mengcover beberapa kondisi, seperti adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. 

Selain itu peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP di mana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu disamping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, pada 2 Februari 2022 .

Dalam debat yang masih sengit, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan kritik keras, dan meminta Permenaker No 2 tahun 2022 perlu dicabut. Apalagi, aturan itu merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

KSPI menyebut Permenaker tersebut mengatur pembayaran Jaminan Hari Tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 56 tahun. Dengan begitu, bila buruh yang terkena PHK berusia 20 tahun, maka harus menunggu 36 tahun untuk mencairkan JHT.

ekonomi bisbis.com
ekonomi bisbis.com
Terlepas dari alasan yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah, publik juga dapat terbelah dalam dua kelompok dalam mengkritisi kebijakan baru Menaker tersebut.

Sebenarnya kita harus mengkritisi ini dengan lebih serius, karena kebijakan baru Menaker, memilik beberapa persepsi;

Pertama; kebijakan berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

Saya sendiri merasakan ketika bekerja di lembaga dengan plat setengah putih, karena aturan mengakomodir aturan ketenagakerjaan, namun karena wujudnya bukan sepenuhnya berstatus buruh, ada kebijakan lain yang spesifik sifatnya. Beberapa aturan mengacu pada buku putih ketenagakerjaan milik pemerintah.

Ketika masa kerja berakhir karena program donor tidak berlanjut, JHT dapat saya ambil tidak melalui proses berbelit dan waktu yang lama. Karena secara prinsip, ketika kontrak kerjasama berakhir, segala konsekuensi lembaga dimana kita bekerja juga tidak lagi punya hubungan secara formal, sehingga praktis hanya ikatan kita dengan Jamsostek yang tertinggal. 

Dan dana yang tersimpan di dalam "rekening" itu sepenuhnya adalah hak si pekerja.

Jika melihat reakitas kasusnya justru, ketika Pemerintah meletakkan kebijakan yang memberatkan para nasib buruh atau pekerja, kita patut curiga. Bagaimanapun kebijakan ini menimbulkan tidak hanya beda persepsi, namun juga kecurigaan yang sangat beralasan, utamanya soal "fraud".

Apakah Pemerintah merasa tidak "ihklas" jika dana yang tersimpan dalam rekening deposito Jamsostek, bisa diambil kapan saja oleh pemiliknya yang sah, selama ia memang berhak dan sudah waktunya bisa mengambil. Mengapa untuk mendapatkan haknya saja para pekerja atau buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan.

republika
republika

Kedua; Kebijakan ini muncul tidak dalam momentum yang tepat, ketika kondisi ekonomi sedang krisis. Bahkan dengan kondisi buruh atau pekerja yang ter-PHK, dana dari tabuhan JHT dapat menjadi stimulan untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi.

Karena momentum krisis ini justru menjadi saat yang tepat mereka menggunakan tabungan untuk memulai mencari pendapatan baru. Jika merujuk pada komitmen pemerintah, menggunakan kebijakan ini agar para buruh atau pekerja dapat memanfaatkannya untuk masa pensiun nanti, bisa saja momentumnya menjadi sangat terlambat. 

Dengan kenaikan beberapa persen saja saat ini, harga sembako telah berkali-kali naik. Konon lagi ketika para pekerja itu pensiun, nilai kenaikan tabungan dan kenaikan inflasi sangat tidak logis dan masuk akal. Karena ketika itu, nilai uang JHTnya sudah nyaris tidak memiliki nilai apapun selain untuk kebutuhan konsumtif. Kecuali jika JHT naiknya seperti deposito atau mata uang bitcoin.

Ketiga; Kebijakan itu bisa memicu kasak-kusuk tentang kemungkinan fraud atau "kecurangan" bisa saja muncul menjadi salah satu dasar pemikiran siapapun yang bisa memahami kemungkinan munculnya kebijakan model seperti ini. Baca disini.

Meluruskan Persepsi

Dalam banyak kasus seperti macetnya penyaluran dana, jawaban klarifikasi yang digunakan parapihak yang diserahi amanah, biasanya sangat prosedural dan tehnis. 

Terlepas dari inkonsistensi penggunaan alokasi dana, macet dan lamanya proses dana sebelum digulirkan, selalu menyita perhatian dan menimbulkan prasangka. Ketika publik ribut dan timbul gelombang protes, barulah dipikirkan solusi.

Sebenarnya kasus model ini bukan kasus yang langka, bahkan kita familiar, karena kasus serupa telah berulang kali terjadi, baik di tingkat daerah maupun dalam skala nasional.

Fraud memiliki tingkatan yang beragam, dari kelas teri hingga kelas kakap. Fraud tak hanya sempit diartikan sebagai kecurangan, dalam dunia hukum, fraud pencurian (pasal 362 KUHP), pemerasan dan pengancaman (pasal 368 KUHP), penggelapan (pasal 372 KUHP), perbuatan curang (pasal 378 KUHP). 

Hanya saja motifnya sangat "transparan" dengan menyaru-menyamar dalam kebijakan, sehingga dipahami publik lebih pada kebijakannya daripada motif sebenanrya. tapi ini baru semacam premis, karena kebijakan model ini bisa membawa kita mengarah pada pola pikir kearah tersebut.

Kasus fraud yang paling umum adalah lapping. Lapping didefinisikan sebagai perilaku fraud dengan cara mengundur-undur pencatatan penerimaan dan pengeluaran. 

Kasus-kasus fraud yang dimanipulatif, salah satunya dengan kebijakan, menurut kacamata awam fraud adalah bagian dari permainan, dilakukan oleh mereka yang berkemampuan intelektual tinggi, pejabat atau eksekutif, sehingga skenario merekalah yang memainkan kita. Bahkan jika nyata-nyata bisa membentuk opini atau memang demikian adanya, tetap saja dapat secara legal dijalankan.

Dalam banyak kasus berkaitan dengan dana pembangunan, klarifikasi keterlambatan penyaluran dana dari pusat, atau koordinasi yang tidak jalan, proses administrasi yang berlarut-larut seolah-olah dianggap sebagai kewajaran, namun sebenarnya telah menjadi rahasia umum bahwa proses "memainkan" dana  sedang dilakukan.

Dengan tidak bermaksud mencari salah benar, agaknya berbagai fakta kasus pembangunan yang sedang terjadi, haruslah menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Karena seiring waktu, beragam kesempatan dalam kesempitan, peluang yang muncul menjadikan para petualang kejahatan dana pembangunan mengembangkan dan merencanakan beragam modus operandi dalam tindak kejahatannya.

Pemerintah harus mengkaji ulang berdasarkan masukan dan pertimbangan, terutama tentang substansi urgensi, apakah tepat  kebijakan Menaker diberlakukan saat kondisi ekoni krisis selama pandemi. Atau ini justru menjadi pukulan bagi kelas buruh dan pekerja, ibarat sudah jatuh, ditimpa tangga.

referensi; 1, 2, 3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun