Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

"Life Begins At Fiftysix", Apa Masih Ada Gunanya JHT Cair di Usia 56 Tahun?

12 Februari 2022   17:01 Diperbarui: 13 Februari 2022   08:15 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua; Kebijakan ini muncul tidak dalam momentum yang tepat, ketika kondisi ekonomi sedang krisis. Bahkan dengan kondisi buruh atau pekerja yang ter-PHK, dana dari tabuhan JHT dapat menjadi stimulan untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi.

Karena momentum krisis ini justru menjadi saat yang tepat mereka menggunakan tabungan untuk memulai mencari pendapatan baru. Jika merujuk pada komitmen pemerintah, menggunakan kebijakan ini agar para buruh atau pekerja dapat memanfaatkannya untuk masa pensiun nanti, bisa saja momentumnya menjadi sangat terlambat. 

Dengan kenaikan beberapa persen saja saat ini, harga sembako telah berkali-kali naik. Konon lagi ketika para pekerja itu pensiun, nilai kenaikan tabungan dan kenaikan inflasi sangat tidak logis dan masuk akal. Karena ketika itu, nilai uang JHTnya sudah nyaris tidak memiliki nilai apapun selain untuk kebutuhan konsumtif. Kecuali jika JHT naiknya seperti deposito atau mata uang bitcoin.

Ketiga; Kebijakan itu bisa memicu kasak-kusuk tentang kemungkinan fraud atau "kecurangan" bisa saja muncul menjadi salah satu dasar pemikiran siapapun yang bisa memahami kemungkinan munculnya kebijakan model seperti ini. Baca disini.

Meluruskan Persepsi

Dalam banyak kasus seperti macetnya penyaluran dana, jawaban klarifikasi yang digunakan parapihak yang diserahi amanah, biasanya sangat prosedural dan tehnis. 

Terlepas dari inkonsistensi penggunaan alokasi dana, macet dan lamanya proses dana sebelum digulirkan, selalu menyita perhatian dan menimbulkan prasangka. Ketika publik ribut dan timbul gelombang protes, barulah dipikirkan solusi.

Sebenarnya kasus model ini bukan kasus yang langka, bahkan kita familiar, karena kasus serupa telah berulang kali terjadi, baik di tingkat daerah maupun dalam skala nasional.

Fraud memiliki tingkatan yang beragam, dari kelas teri hingga kelas kakap. Fraud tak hanya sempit diartikan sebagai kecurangan, dalam dunia hukum, fraud pencurian (pasal 362 KUHP), pemerasan dan pengancaman (pasal 368 KUHP), penggelapan (pasal 372 KUHP), perbuatan curang (pasal 378 KUHP). 

Hanya saja motifnya sangat "transparan" dengan menyaru-menyamar dalam kebijakan, sehingga dipahami publik lebih pada kebijakannya daripada motif sebenanrya. tapi ini baru semacam premis, karena kebijakan model ini bisa membawa kita mengarah pada pola pikir kearah tersebut.

Kasus fraud yang paling umum adalah lapping. Lapping didefinisikan sebagai perilaku fraud dengan cara mengundur-undur pencatatan penerimaan dan pengeluaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun