Sedangkan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK merupakan pegawai instansi pemerintahan yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu.
Jadi jika waktu telah usai  maka tenaga PPPK akan berakhir masa kerjanya, atau dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintahannya dan berdasarkan penilaian kinerjanya.Â
Meski statusnya bukan sebagai tenaga tetap seperti honorer, PPPK lebih beruntung karena ada tambahan pendapatan yang diperoleh di luar gaji. Tunjangan hak untuk mengajukan cuti, fasilitas perlindungan kerja dan pengembangan kompetensi.
Sistem perekrutan PPPK tidak diikat secara otomatis oleh pejabat instansi tertentu dan adanya seleksi khusus tersendiri. Namun sekali lagi PPPK juga tidak dapat secara otomatis berubah status menjadi PNS karena beda mekanismenya.Â
Jika pemerintah tidak berhati-hati, kebijakan ini akan menuai kritik yang meluas, karena dalam sekejap mengubah nasib para tenaga honorer yang sudah sejak lama menanti perbaikan nasib, justru dihadapkan pada kenyataan nasib sebagai tenaga horor-er.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H