Merupakan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa-jasa lainnya.Hal ini berarti bahwa pajak yang telah dipotong dapat digunakan sebagai pengurang / kredit pajak atas pajak penghasilan Wajib Pajak Badan / Orang Pribadi yang terhutang dalam tahun pajak bersangkutan.
A.Pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan dari jumlah bruto, dengan tarif sebagai berikut:
No.
Jenis
Penghasilan Tarif
1
Dividen
15 %
2
Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
15%
3
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!