Royalti
15%
4
Hadiah, penghargaan, bonus selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
15%
5
Sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta
2 %
6
Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan
2 %
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!