Pada zaman ini,Undang-Undang Dasar 1945 seakan menjadi pajangan. Pasal 27 Â ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya. Tetapi sejauh ini,pasal tersebut menjadi pajangan yang dipertanyakan. Benarkah ada kesetaraan hukum?
Terjadinya kasus S30 PKI dan pembunuhan seorang buruh bernama Marsinah menjadi bukti bahwa belum adanya kesetaraan hukum di negara kita ini. Belum lagi kasus pembunuhan Munir yang hingga sekarang masih penuh dengan tanda tanya. Mereka adalah korban yang tidak mendapat perlakuan hukum yang layak sebagaimana harusnya.
Mereka disiksa dan dibunuh tanpa meninggalkan bekas. Pemerintah seakan menutup kasus-kasus ini agar terlupakan seiring berjalannya waktu. Keluarga mereka entah sengaja dibungkam atau memang tak berdaya. Negara jauh lebih senang berbelit-belit dengan para koruptor yang hingga sekarang tak ada habisnya. Korupsi yang selalu menjadi topik dan berulang kali diadakan pemeriksaan,persidangan justru tak kurun selesai. Lagi-lagi pemerintah seakan-akan lebih memilih kasus dari para petinggi-petinggi negara. Lalu bagaimana nasib orang-orang lain yang membutuhkan perlindungan dan kesetaraan hukum dari negara?
Kesetaraan dalam hukum penting keberadaannya dalam suatu negara. Dengan alasan keadilan bagi semua orang karena semua orang sama statusnya di hadapan hukum. Jika hanya para koruptor dan petinggi negara yang selama ini diadili,ke mana perlindungan negara untuk para rakyatnya? Apakah rakyat hanya boneka bagi pemerintah?
Pemerintahan kita berbasis demokrasi,dari,oleh,dan untuk rakyat. Ketika rakyat menderita,bagaimana pemerintahan ini akan berjalan ke depannya? Ketika hukum tidak terlaksana sesuai apa yang seharusnya,bagaimana negara kita akan membaik? Bagaimana jika semua kasus ditutup-tutupi? Kapan akan selesai dan tuntas?
Tidak seharusnya negara membanding-bandingkan kasus tiap orang. Peradilan maupun persidangan untuk semua kasus. Satu kasus harus selesai hingga tuntas dan tidak lagi dipertanyakan. Tidak peduli ia pejabat atau rakyat biasa,ketika salah,hukum harus jatuh kepadanya. Dengan tidak memandang ia mampu membayar atau tidak,hukum tetaplah menjadi hukum. Negara dan para petingginya dilarang keras memihak pada satu kubu demi kesetaraan hukum di negara kita.
Negara harus terbuka untuk semua kasus. Tanpa ada sedikitpun kebohongan di dalamnya. Kesetaraan hukum ini harus dimulai dari kejujuran yang berujung keadilan bagi semua orang. Dengan adanya keterbukaan,kejujuran,dan keadilan,kesetaraan hukum dapat berjalan baik di negara kita ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H