Ada pula yang mengecatnya, sehingga keaslian waruga menjadi hilang. Beberapa bahkan sudah tidak utuh lagi. Ada pula memang kesadaran warga, untuk memindahkan waruga yang terancam hancur, karena berada di badan jalan, lalu memindahkannya ke area pekuburan umum.Â
Yang menarik adanya waruga berbentuk memanjang, yang terletak di halaman salah satu gereja. Namun waruga ini berbeda dengan yang lainnya. Kondisi memanjang, berarti orang yang dikuburkan dalam waruga itu dalam posisi berbaring. Berbeda pada umumnya waruga, yang memposisikan si mayat dalam posisi jongkok atau duduk.
Waruga yang berbentuk memanjang, sesungguhnya juga dalam kategori sebagai matriks, yang tidak bisa dipindahkan, karena dibuat dari batu besar, yang sengaja dibuat lubang persegi untuk menempatkan si mayat. Jadi berupa gundukan batu tunggal berukuran besar dan sebagian tertanam dalam tanah, tanpa ada pengerjaan untuk membuat batu berbentuk persegi dan memiliki ukuran tertentu.Â
Waruga, atau lebih tepatnya peti kubur batu yang memanjang itu, merupakan batu tunggal berukuran besar, yang dilubangi berbentuk persegi untuk meletakkan atau menyimpan si mayat.Â
Lalu dibuat penutup yang juga memanjang, tampak seperti perahu yang diletakkan terbalik, menutup lubang persegi pada batu berukur besar itu dan tertanam sebagian dalam tanah. Jadi gundukan batu asli, seperti yang tampak pada permukaan tanah, lalu dilubang memanjang untuk menyimpan si mati.
Penduduk setempat mengatakan, meskipun berada di halaman atau lingkungan gereja, pihaknya akan menata dan melindungi 'waruga' kubur batu yang memanjang itu. Katanya akan dipagari dan akan dibuat semacam taman, sehingga terlindungi dan tampak lebih indah dipandang mata.
Kawasan adat Likupang, yang terdiri dari Kecamatan Likupang Timur, Likupang Barat, Likupang Selan dan beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Minahasa Utara, ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengembangan kawasan tentu saja menjadi bagian dari proyek penetapan kawasan tersebut.
Apalagi di wilayah Likupang, terdapat beberapa proyek pengembangan industri tambang sumberdaya mineral. Di antaranya tambang emas, yang dikerjakan oleh PT Meares Soputan Minning (MSM) dan PT Tambang Tondani Nusajaya.
Bagi penggiat warisan budaya Adat Doyot Likupang (ADL) pihaknya berharap, perusahaam tambang tetap memperhatikan dampak lingkungan dan dampak terhadap warisan budaya dari leluhur (dotu) Likupang.Â