Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), pemerintah masih mendominasi dengan 88,69% dan swasta 11,39%. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang berstatus negeri 59% dan swasta 41%. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), swasta lebih besar, yaitu 50,23% dan negeri 49,77%. Sedangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta 74,56% dan negeri 25,44%. Â Â
Saat ini, di Jakarta, masih ada guru yang berpenghasilan jauh di bawah upah minimum. Jika di Jakarta saja masih banyak guru yang berpenghasilan di bawah standar upah minimum, bagaimana dengan kota/kab di luar Jakarta.Â
Kondisi ini sudah tentu sangat tidak ideal dan menjadi tidak adil jika kita menuntut guru yang seperti ini harus melaksanakan tugas dengan baik, dituntut untuk menghasilkan manusia yang bermoral/ berkarakter dan berilmu.
Tugas guru sebagai sebuah profesi memang sebuah pilihan, tetapi membiarkan kondisi faktual yang sedang terjadi di sekolah di mana guru kesejahteraannya masih memprihatinkan bukalah sebuah langkah bijak.
Kita semuanya sepakat bahwa pendidikan bermutu hanya akan dihasilkan jika guru-gurunya bermutu. Dan guru akan bermutu apabila dapat merawat empat kompetensi yang melekat pada profesinya disertai dengan kesejahteraan yang mencukupi setidaknya kebutuhan dasar.
Karena itu, di hari guru tahun 2021 ini, menjadi renungan kita bersama khususnya para pengambil kebijakan agar masalah kesejahteraan guru yang sudah menjadi masalah klasik segera ada upaya sistematis untuk mengatasinya. Pemerintah pusat dan daerah sudah waktunya menggulirkan kebijakan menyejahterakan guru-guru di daerah.Â
Pemerintah pusat telah menggulirkan Bantuan Opersional Sekolah (BOS) yang perlu diberikan porsi yang lebih besar untuk honor guru. Pemerintah daerah pun perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang peruntukan honor gurunya diperbesar.
Sudah saatnya pemerintah menyediakan anggaran yang cukup khusus untuk peningkatan kompetensi guru. Peningkatan kompetensi guru dimaksud harus didukung oleh analisis data kebutuhan jenis pelatihan yang dibutuhkan guru sehingga hasil pelatihan akan berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.
Penetapan beban mengajar guru 24 jam sampai dengan 40 jam  perlu dikaji ulang, mengingat tugas guru bukan hanya melaksanakan pembelajaran di kelas atau di laboratorium tetapi guru juga memiliki tugas merencanakan dan mengevaluasi hasil belajar.Â
Sewajarnya jika guru diberikan tugas maksimum 24 jam sehingga guru memiliki keluasaan waktu untuk mengembangkan tugas-tugas lainnya termasuk memiliki waktu untuk pengembangan diri.
Persoalan lain adalah tentang kekurangan guru. Kondisi ini ironis dengan harapan untuk menyiapkan lahirnya Gold Generation atau bonus demografi. Kekurangan guru akan berdampak kepada pembelajaran yang tidak efektif. Standar Kompetensi Lulusan tidak tercapai dengan baik. Sinyalemen itu sudah banyak kita lihat.Â