Mohon tunggu...
Wulan Lukitasari
Wulan Lukitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Hukum Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

29 Oktober 2024   11:04 Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:11 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Wulan Lukitasari

Nim : 232111067 / HES 5C

Max Weber

Teori Tindakan Sosial:

Weber mengembangkan konsep tindakan sosial yang berfokus pada makna subjektif yang diberikan individu terhadap tindakan mereka.

Tindakan sosial dibedakan menjadi empat tipe: tindakan rasional berdasarkan tujuan, tindakan rasional berdasarkan nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional.

Birokrasi:

Weber mengidentifikasi birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern.

Ia menekankan pentingnya struktur hierarkis, aturan yang jelas, dan pembagian kerja dalam birokrasi.

Konsep "Verstehen":Weber memperkenalkan metode "verstehen" (pemahaman) dalam ilmu sosial, yang menekankan pentingnya memahami perspektif individu dalam konteks sosial mereka.

Etika Protestan dan Spiritualitas Kapitalisme:D alam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism", Weber menghubungkan etika kerja Protestan dengan perkembangan kapitalisme di Eropa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun