Mohon tunggu...
Wulan Lukitasari
Wulan Lukitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Masalah Hukum Ekonomi Syari'ah yang Sedang Viral di Tengah Masyarakat

8 Oktober 2024   10:28 Diperbarui: 8 Oktober 2024   10:55 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Wulan Lukitasari 

NIM : 232111067 / HES 5C

Salah satu masalah yang viral dalam konteks Hukum Ekonomi Syari'ah saat ini adalah terkait dengan layanan buy now, pay later (BNPL) seperti "ShopeePay Later". Isu ini mendapatkan perhatian karena adanya potensi pelanggaran prinsip-prinsip syariah, khususnya terkait dengan unsur riba dan pembayaran denda ketika terjadi keterlambatan dalam pembayaran cicilan.

1. Masalah Hukum Ekonomi Syari'ah 

Masalah utama yang menjadi perhatian dalam layanan ShopeePay Later adalah adanya denda keterlambatan pembayaran, yang awalnya mengandung unsur riba karena adanya penambahan beban finansial di luar kewajiban utama. Namun, Shopee kemudian mengubah kebijakan ini dengan menghapuskan denda berbasis persentase dan menggantinya dengan biaya tetap yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.

2. Kaidah Hukum yang Terkait

Kaidah fiqh yang relevan dengan kasus ini adalah:

- "Al-hukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa 'adaman" yang berarti "Hukum berputar bersama sebabnya, ada atau tidak adanya." Dalam konteks ini, jika illah (sebab pengharaman) seperti riba dihilangkan, maka layanan tersebut bisa menjadi halal.

3. Norma Hukum yang Terkait

Norma hukum Syari'ah yang berlaku adalah larangan terhadap riba, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadits, yang melarang penambahan utang atas keterlambatan pembayaran. Riba termasuk dalam dosa besar, dan segala transaksi yang mengandung riba dilarang dalam Islam.

4. Aturan Hukum yang Terkait

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun