Mohon tunggu...
WULIDATUL IMROAH
WULIDATUL IMROAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lala_cishlist18616

Orang Yang Kuat Adalah Orang Yang Mampu bertahan Jatuh Bangkit Lagi, Gagal Berjuang Lagi Sampai Bisa mencapai "The Affection Between Love and Understanding"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Interpretasi Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara

4 Oktober 2021   23:10 Diperbarui: 4 Oktober 2021   23:56 1984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejarah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia, serta membimbing dalam mengejar kehidupan lahir dan batin yang semakin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pancasila dikatakan sebagai dasar dan ideologi negara karena pancasila mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup, cara berpikir seseorang atau suatu golongan, paham, teori dan tujuan yang terpadu dan merupakan suatu program sosial politik. Jadi, pentingnya ideologi bagi suatu negara yaitu membentuk identitas atau kelompok/bangsa dengan mempersatukan sesama dari berbagai agama, mengatasi berbagai pertentangan (konflik), serta pembentukan solidaritas antar sesama. 

Sedangkan, dasar negara adalah ciri khas yang menunjukkan kepribadian bangsa atau negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Jadi, kedudukan pancasila yaitu sebagai dasar bagi semua peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dasar bagi perilaku aparatur negara dan pemerintah Indonesia.

Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan, serta nilai religius yang terdapat di dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, yang lahir dari pemikiran-pemikiran para pendiri bangsa, sebelum terbentuknya suatu negara. Sebagai ideologi nasional, Pancasila adalah cita-cita negara Republik Indonesia yang menjadi dasar bagi teori dan praktik penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Pancasila pada hakikatnya memiliki derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan, serta sebagai pandangan hidup, pedoman hidup, dan pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, diperjuangkan, dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

Fungsi dari Pancasila adalah sebagai pengikat seluruh bangsa baik dalam bidang ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanaan penduduk Indonesia. Adapun fungsi pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diantaranya: 1) sebagai sumber motivasi dengan karakteristik yaitu, mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, memandu masyarakat menuju cita-citanya, membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya, 

2) sebagai sumber semangat dalam berbagai kehidupan negara yaitu, menjadi realistis ketika terjadi orientasi antara masyarakat dan ideologi negara, bersifat dinamis, terbuka dan antisipasif, serta mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang sesuai dengan aspirasi bangsa. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia memerlukan keberadaan ideologi pancasila demi keberlangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, atau sumber kaidah hukum negara yang konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintah negara. Jadi, pancasila merupakan suatu asas yang meliputi suasana kebatinan atau ciri-ciri hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara.

Pada awalnya Pancasila bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, yaitu dalam adat istiadat, budaya, agama dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya dan kemudian diangkat menjadi dasar dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. 

Nilai-nilai Pancasila terbagi menjadi tiga yaitu, 1) Nilai Dasar adalah nilai-nilai yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak, umum, dan tidak berubah, namun maknanya bisa berubah seiring perkembangan zaman, 2) Nilai Instrumental adalah bentuk norma sosial dan norma hukum yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana dan program yang menjabarkan lebih lanjut dari nilai dasar, 3) Nilai Praksis adalah nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang merupakan suatu praktek dari nilai dasar dan nilai instrumental ditengah-tengan masyarakat, bangsa, dan negara.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah sebagai berikut: 1) Sila Ketuhanan Yang maha Esa antara lain, bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan, jaminan bagi setiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing, mengembangkan kehidupan toleransi antar umat beragama, dan lain sebagainya. 2) Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab antara lain, bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi pekerti dengan norma-norma kebudayaan, adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, adil, dan bermutu tinggi mengenai budaya, cinta kasih serta menghargai keberanian dalam membela kebenaran, dan lain sebagainya. 3) Sila Persatuan Indonesia antara lain, persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta menjunjung tinggi tradisi perjuangan dan kerelaan untuk berkorban serta membela kehormatan bangsa dan negara, dan lain sebagainya. 4) Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan antara lain, mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat, menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil dan sejahtera, serta bermusyawarah yang merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat merupakan kebenaran dan keabsahan yang tinggi, dan lain sebagainya. 5) Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia antara lain, adanya keselarasan, keseimbangan, serta keserasian antara hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia, diperlukannya keadilan setiap warga negara Indonesia dalam bidang hukum, ekonomi, sosial dan kebudayaan, serta tidak ada golongan mayoritas dan minoritas, dan lain sebagainya.

Perbedaan ideologi dan dasar dari suatu negara akan dapat disaksikan dengan mudah oleh masyarakat melalui media baik cetak maupun elektronik, hal tersebut sangat berpengaruh bagi masyarakat yang jiwa nasionalismenya masih rendah dan sangat lemah, karena hal tersebut dapat menyebabkan terpengaruhinya sebuah pemikiran dan keinginan untuk ikut pada ideologi bangsa lain.  Oleh karena itu, peran generasi milenial khususnya mahasiswa sangat dituntut untuk memperkuat ketahanan ideologi dan dasar negara yakni Pancasila dengan berusaha mengamalkan setiap nilai-nilai dari Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dalam diri para generasi milenial harus ditanamkan rasa kecintaan kepada Pancasila agar tidak dapat terpengaruh pada ideologi bangsa lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun