Mohon tunggu...
Wulan Yuliati
Wulan Yuliati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN RM.Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aksi Boikot terhadap Produk Pro Israel dalam Perspektif Islam

30 Mei 2024   10:50 Diperbarui: 30 Mei 2024   10:50 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Boikot suatu barang merupakan aksi masyarakat dunia dengan tidak membeli barang tersebut yang bertujuan untuk menyatakan reaksi mereka terhadap isu-isu yang sedang mereka perjuangkan. Saat ini masyarakat dunia sedang melakukan aksi boikot terhadap barang-barang pro Israel. Hal ini dikarenakan negara Israel yang terus melakukan pengebom an terhadap warga palestina.  Masyarakat dunia semakin gentar untuk melakukan aksi boikot setelah Israel melakukan pengeboman di daerah Raffah. Raffah sendiri merupakan satu-satunya tempat warga palestina untuk berlindung.

            Taukah kamu apa saja produk yang pro Israel dan perlu untuk kita boikot? Berikut merupakan produk pro Israel yang sering diminati anak muda yaitu ada McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks dan Subway,  KitKat, Magnum, Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos, Cheetos, Milo, Pringles, Lays, M&Ms dan Cornflakes, dan masih banyak lagi.

            Bagaimana pandangan Islam terkait aksi masyarakat lakukan ? dikutip dari website kominfo, pandangan MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan bahwa pihak MUI tidak merilis produk-produk yang pro Israel, bahkan MUI belum mengetahui pasti bahwa produk yang tertera di media sosial itu benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. Oleh karena itu, daftar produk-produk yang ada di internet belum bisa dikonfirmasi kebenarannya. Pihak MUI hanya menegaskan bahwa produk tersebut tidak haram, namun dukungan terhadap aktivitas Israel yang diharamkan.

            Menurut Isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, terdiri dari dua hal, yaitu ketentuan hukum dan rekomendasi. Ketentuan hukumnya diantaranya dukungan terhadap perjuangan Palestina hukumnya wajib, dukungan berupa mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan rakyat palestina, mendukung Israel dalam bentuk langsung atau tidak hukumnya haram. Kemudian rekomendasi sesuai fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 berisi, dukungan dapat dengan melakukan penggalangan dana, pemerintah diminta mengambil langkah tegas dengan mengerahkan PBB, umat islam menghindari transaksi dengan sesuatu yang pro terhadap Israel.

            Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa pihak MUI tidak tau menau mengenai daftar barang-barang pro Israel yang telah tersebar di media sosial. Pihaknya hanya menegaskan bahwa yang haram bukan produknya, namun aksi dukungannya terhadap Israel. Menurut fatwa MUI peran kita dalam membantu saudara dita di Palestina dengan melakukan penggalangan dana dan tidak melakukan transaksi terhadap yang memihak Israel. Semoga dengan hal-hal tersebut kita bisa membantu saudara kita yang sedang berjuang di tanah Palestina.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun