Mohon tunggu...
Wulan Suci Rahmawati
Wulan Suci Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan

Mahasiswa S1 FKIP PKN. Gemar menulis, membaca, dan menonton film. Salah satu puisi saya yang terbit di sekolah berjudul “Rindu”.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Stop Judol!

20 Desember 2024   23:37 Diperbarui: 20 Desember 2024   23:37 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang telah kita banyak ketahui. Di Indonesia tercatat menjadi negara yang tertinggi dalam penggunaan Judol atau Judi Online. Jumlah pemain Judi online kira-kira terhitung 3,5 sampai 4 Juta orang dan ada di sekitar lingkungan kita semua. Rata-rata pengguna Judol juga termasuk anak-anak di bawah umur dan masih bersekolah. 

Ada banyak macam judi online yang beredar di masyarakat, beberapa dari judi cenderung sering menggunakan media seperti domino, kartu remi, atau nomor nomor yang muncul untuk dipilih selayaknya permainan di casino.

Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Judi online dapat menimbulkan berbagai bahaya dan risiko, baik bagi individu maupun masyarakat. Berikut adalah beberapa bahaya yang terkait dengan judi online:

1. Kecanduan: Judi online dapat menyebabkan kecanduan yang serius. Seseorang yang terjebak dalam kebiasaan berjudi mungkin merasa sulit untuk mengontrol keinginan mereka, yang dapat berdampak negatif pada kehidupan pribadi, pekerjaan, dan kesehatan mental mereka.

2. Kerugian Finansial: Banyak orang yang berjudi secara online mengalami kerugian finansial yang signifikan. Hal ini dapat menyebabkan masalah keuangan, utang, dan bahkan kebangkrutan.

3. Masalah Kesehatan Mental: Kecanduan judi dapat menyebabkan atau memperburuk masalah kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan stres. Rasa malu atau rasa bersalah akibat kerugian juga dapat mempengaruhi kesehatan mental seseorang.

4. Pengabaian Tanggung Jawab: Individu yang terlibat dalam judi online mungkin mengabaikan tanggung jawab keluarga, pekerjaan, atau pendidikan mereka. Hal ini dapat menyebabkan konflik dalam hubungan sosial dan keluarga.

5. Penipuan dan Keamanan: Banyak situs judi online tidak terdaftar atau ilegal, yang berarti bahwa pemain berisiko mengalami penipuan atau kehilangan uang mereka. Selain itu, informasi pribadi dan finansial dapat terancam jika situs tersebut tidak aman.

6. Perilaku Kriminal: Kecanduan judi dapat mendorong individu untuk terlibat dalam perilaku kriminal, seperti pencurian atau penipuan, untuk mendapatkan uang untuk berjudi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun