Mohon tunggu...
Wulansari Rahayu
Wulansari Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah pelajar yang sekarang sedang menjalani perkuliahan

wulansari_rahayu2002

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hubungan Antara Kantor Pusat dan Kantor Cabang

22 Mei 2023   17:19 Diperbarui: 22 Mei 2023   17:23 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kantor pusat selaku penindak sebagai investor (pihak yang menyetorkan dana) dan kantor cabang sebagai Investee (pihak yang menerima dana). Oleh karena itu, diperlukan rekening yang bersifat Resiprokal (timbal balik) antara kantorpusat dan kantor cabang untuk menampung transaksi yang bersifat resiprokal ini, kantor pusatmenggunakan nama rekening kantor cabang, sebaliknya kantor cabang menggunakan rekeningkantor pusat. Hak  kepemilikan rekening kantor cabang yang merupakan hak bagi kantor pusat sedangkan rekening kantor pusat termasuk ke dalam kewajiban kantor cabang.

Masalah ini seringkali disebut sebagai masalah khusus, yang dapat pikelompokkanmenjadi 3 (tiga), yaitu menyangkut :

a. pengiriman uang kas antar cabang,

b. pengiriman barang dagangan antar cabang dan

c. pengiriman barang dagang dengan catatan faktur, diatas harga jual eceraan dan harga pokok produk.

1. Pengiriman Uang Tunai Antar Cabang.

  • Hubungan Umum kantor cabang dan pusat
    Kantor cabang memiliki hubungan dengan kantor pusat sedangkan pihak luar untuk transaksi kas.

  • Hubungan khusus kantor cabang dan pusat : Kantor pusat dapat meminta dan menyetujui hanya kepada satu kantor.

2. Pengiriman Barang Dagang Antar Cabang

  • Hubungan umum kantor pusat dan cabang
    Kantor pusat menyediakan barang dagangan untuk masing-masing keperluan kantor cabang.

  • Hubungan Khusus kantor pusat dan cabang
    Kantor pusat dapat meminta dan menyetujui pengiriman barang dagangan dari satu kantor cabang ke kantor cabang lainnya.Masalah Khusus: “Biaya Angkut ( Freight Charges )”.

3. Yang dibebankan kepada dan dibayar oleh kantor cabang yang Mengirim kepada kantor cabang yang menerima, serta perhitungan pembebanan biaya angkut di kantor pusat diantaranya:

  • Kantor cabang yang mengirim barang dagangan membayar biaya angkut dan memperhitungkan sebagai beban kantor pusat.Kantor cabang yang menerima barang dagangan dibebankan biaya angkut yang normal, dan menerima barang dagangan dari kantor pusat. Kantor pusat dapat memperhitungkan biaya angkut untuk pengiriman barang antar cabang ke dalam suatu rekening Yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun