Mohon tunggu...
Wulan Magdalen
Wulan Magdalen Mohon Tunggu... Penulis - hujan gerimis

hanya penulis biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Nasrul Abit dan Pemerataan Akses Internet di Sumbar

27 September 2020   12:42 Diperbarui: 27 September 2020   13:01 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu sektor kehidupan yang terdampak Covid-19 ialah pendidikan. Karena SARS-CoV-2, virus yang mengakibatkan Covid-19, proses belajar mengajar yang awalnya dilakukan di gedung sekolah kini telah berpindah ke ruang dalam jaringan (daring/online). Anak didik bersekolah dari rumah. Tatap muka hanya terjadi di dalam aplikasi, seperti Zoom, Google Meet, dan_WhatsApp_. Walaupun menggunakan aplikasi tersebut bisa membantu berjalanannnya proses belajar mengajar, masalah tidak serta merta selesai begitu saja sebab ada hal dasar yang membuat proses itu bisa berjalan dengan lancar, yaitu jaringan internet.

Bagi mahasiswa dan siswa yang tinggal di pelosok, jaringan internet merupakan permasalahan utama. Jika pun ada, jaringan internet tersebut tidak mampu menembus seluruh kawasan. Bisa dikatakan bahwa daerah tempat tinggal mereka itu merupakan daerah tertinggal. Ada enam kriteria suatu daerah dikatakan tertinggal, yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Jaringan internet merupakan bagian dari sarana dan prasarana.

Pandemi Covid-19 membuktikan bahwa jaringan internet adalah suatu hal yang penting bagi kehidupan kita sekarang. Dengan kesadaran terhadap hal itu, berarti seluruh masyarakat berhak mendapatkan akses jaringan internet, yang tentunya akses yang lancar.

Calon Pemimpin yang Memperhatikan Daerah Tertinggal

Awal Agustus 2019, menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, Sumatera Barat mendapat kado istimewa, yaitu dua dari tiga kabupaten tertinggal (Pasaman Barat dan Solok Selatan) dinyatakan lepas dari status itu. Dengan begitu, hanya satu kabupaten lagi yang berstatus tertinggal, yaitu Kepulauan Mentawai.

Kepastian akan kabar gembira itu didapatkan setelah salinan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 79 Tahun 2019 Tanggal 31 Juli 2019 tentang Daerah Tertinggal yang Terentaskan pada 2015---2019 sampai di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Keberhasilan itu tidak bisa dilepaskan dari pemimpin yang sedang menjabat pada waktu itu. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, memberi kepercayaan kepada wakilnya, Nasrul Abit, untuk melepaskan status daerah yang masih tertinggal di provins itu.

Penugasan itu sangat tepat sebab Nasrul Abit telah mempunyai pengalaman sebelumnya sebagai Bupati Pesisir Selatan selama dua periode dan menjadi Wakil Bupati Pesisir Selatan sebelum itu. Selama 15 tahun berkiprah, ia berhasil mengeluarkan Pesisir Selatan dari status tertinggal pada tahun 2014.

Itulah mengapa tugas yang diberikan gubernur kepadanya itu dibayar tuntas dengan tidak sulit. Hanya dalam tiga tahun, dua dari tiga kabupaten tertinggal di Sumbar tidak tertinggal lagi.

Kiprah Nasrul Abit patut kita apresiasi bersama. Adanya perhatian dari seorang pemimpin merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Ia sering turun ke lapangan, bahkan ke daerah pelosok, untuk menyerap aspirasi dan mendengar keluhan masyarakat. Karena itu, ia tentu sudah mengerti apa yang dibutuhkan masyarakat.

Dengan sagarobak tundo pengalamannya menjadi pemimpin daerah, Nasrul Abit tidak perlu repot lagi memikirkan rancangan kerja jika beliau berhasil menang pada Pilgub Sumbar 2020. Dengan adanya program unggulan untuk mencukupkan jaringan listrik dan internet di Sumbar, ia bisa menyempurnakan program pengetasan daerah tertinggal di Sumbar, yang telah beliau jalankan pada masa jabatan sebelumnya. Ibarat berjalan, ia tidak lagi berjalan dari nol, tetapi sudah setengah jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun