Purwakarta 01/08/22 -- Universitas Pendidikan Indonesia telah menerjunkan seluruh mahasiswa KKN Tahun 2022 diseluruh penjuru Indonesia. Mahasiswa melaksanakan KKN selama 30 hari terhitung dari tanggal 11 Juli sampai dengan 11 Agustus. Kegiatan KKN di bersifat daring sehingga dilaksanakan secara individu di tempat tinggal masing-masing.Â
Pelaksanaan KKN pada tahun ini mengusung tema "Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDG's Desa dan MBKM". Â Setiap mahasiswa diberikan subtema dalam KKN Tematik UPI 2022 untuk melaksanakan KKN di Desa penugasan.
Salah satu mahasiswa UPI Kampus Purwakarta Program Studi PGSD Luthfi Wulandari, melaksanakan KKN di Desa Citalang, Kab. Purwakarta dengan subtema "Desa Tanggap Budaya (Desa Damai dan Berkeadilan)".Â
Dengan salah satu poinnya yaitu, Â Kriminalitas, Perkelahian, KDRT, Kekerasan terhadap anak. Dalam poin tersebut program yang dilaksanakan dikhusukan lagi menjadi sebuah program penyuluhan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.Â
Program penyuluhan pencegahan KDRT dan kekerasan pada anak dilaksanakan pada senin (01/08/22) di Aula kantor Desa Citalang, Kab. Purwakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah kader ibu-ibu PKK dan BUMDes Desa Citalang.
Dengan mengundang narasumber ibu Dr. Hj. Nur Aisah Jamilah, S.Ag., M.Pd. selaku kepala badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purwakarta sekaligus dosen STAI DR KH EZ Muttaqien. Kegiatan penyuluhan KDRT dan kekerasan pada anak diawali dengan pembukaan secara bersama-sama dengan mengucap basmallah. Dan dilanjutkan dengan sambutan dari ketua PKK atau Ibu kepala Desa Citalang dan dilanjut dengan sambutan ketua pelaksana dari KKN Tematik UPI Kampus Purwakarta. Dilanjutkan dengan penguguman serta pengarahan atau teknis kegiatan penyuluhan.
Memasuki acara inti yaitu penyampaian terkait penyuluhan KDRT dan Kekerasan pada anak oleh Ibu Dr. Hj. Nur Aisah Jamil, S.Ag., M.Pd. Adapun penyampaian penyuluha sebagai berikut :
KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar  asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan, jadi siapa pun bisa menjadi pelaku dan korban KDRT seperti halnya: suami terhadap istri, istri terhadap anak, anak terhadap ibu dan lain-lain.Â
Dengan catatan masih dalam ruang lingkup keluarga. Permasalahan yang biasanya timbul dari pasangan suami-istri bukan sesuatu hal yang sepele.Â
Melainkan sesuatu hal yang sangat penting dalam aspek rumah tangga. Sebelum pembahasan berlanjut perlu diketahui terlebih dahulu mengenai apa itu KDRT dan kekerasan pada anak.