KDRT menurut komnas perempuan adalah Kekerasan dengan segala tindakan yang mengakibatkan kesakitan yang meliputi empat aspek : fisik, mental, sosial dan ekonomi. Â Begitu juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Â
Adapun menurut UU PKDRT No. 23/ 2004 : Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan  terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis  dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga. Dengan begitu dapat disimpulkan KDRT adalah bentuk kekerasan yang dapat merusak fisik dan mental seseorang.
Dalam penyuluhan KDRT dijelaskan mengenai jenis-jenis KDRT yaitu:
- Kekerasan fisik : menampar, menempeleng, memukul, membenturkan ke benda lain, dsb, sampai ke bentuk --bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan,
- Kekerasan mental : kata-kata yang menyakitkan, bentakan, penghinaan, ancaman, dsb.,
- Kekerasan ekonomi : larangan bekerja, mengontrol pendapatan isteri, tidak memberikan uang yang cukup untuk keluarga,
- Kekerasan seksual : perkosaan, pemaksaan kehamilan, pemukulan atau bentuk penyiksaan lain yang menyertai hubungan intim, pornografi, penghinaan terhadap seksualitas perempuan dengan bahasa verbal.
Dari jenis-jenis KDRT tersebut adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan yang saling berkaitan. Pada penyuluhan dikatakan oleh Ibu Nur Aisah Jamil bahwa kasus KDRT di Purwakarta cenderung meningkat apalagi saat adanya pandemi covid-19. alasan utamanya yaitu mersorotnya perekonomian rumah tangga. Dan itu, salah satu contoh faktor penyebab KDRT. Adapun faktor penyebab lainnya diantaranya :
- Ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan, seperti hal nya Membuat lelaki dan perempuan terpaksa "mematuhi" peran gender yang dilekatkan masyarakat pada mereka, Suami adalah pemimpin (penguasa) dalam keluarga, isteri adalah "milik" suami dan berada di bawah  pengawasannya,Apapun yang dilakukan isteri harus  atas izin suami, jika terjadi kesalahan dalam pandangan suami, maka ia harus  "dididik", Pengontrolan ini sering menggunakan tindak kekerasan.
- Ketergantungan isteri secara penuh kepada suami, Karena isteri tidak bekerja di sektor produksi, ia bergantung sepenuhnya terhadap suami, Suami menggunakan ketergantungan ekonomi ini sebagai ancaman jika isteri tidak mengikuti apa yang dikehendaki, Ancaman bisa berwujud tindak kekerasan, tidak memberikan nafkah, perceraian, penguasaan hak  asuh anak, penguasaan harta bersama.
- Pengabaian oleh masyarakat, dan  keyakinan yang salah tentang "kodrat" termasuk yang berdasar tafsir  agama, Masyarakat menganggap KDRT sebagai urusan internal sehingga tidak berhak campur tangan, KDRT dianggap sebagai cobaan, bukan sebagai relasi kekuasaan yang bias gender, sehingga perempuan harus mengalah dan bersabar, Isteri yang saleh adalah isteri yang mampu menjaga aib dan martabat keluarga, termasuk tindak kekerasan yang ditimpakan kepadanya.
- Mitos tentang KDRT, Mitos merupakan cerita dalam suatu kebudayaan yang dianggap sebagai sebuah kebenaran pada masa lalu. Ia dipercaya oleh masyarakat dan dijadikan rujukan. Pada akhirnya mitos memojokkan korban dalam kasus-kasus kekerasan.
Dari kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga dengan korban perempuan menjadikan kesehatan psikisnya terganggu sehingga melampiaskan yang dirasakan kepada anak. Seperti halnya memukuli anak, mengatai dengan kata-katakasar dan lain sebagaimya.Â
Tindakan KDRT tidak hanya dialami oleh istri/perempuan saja tetapi juga anak-anak. Dalam penyuluhan ini Ibu Nur Aisah Jamil memberikan sedikit tips and trick ketika kita (perempuan) menjadi korban KDRT dan emosi yang tidak stabil, dengan menaruh tangan kanan diletakan di depan mulut dan tangan kiri diletakan di punggung.Â
Berikutnya tarik napas sekuat-kuatnya lalu hembuskan, selama berulang kali. Jika terasa mengantuk itu artinya semua emosi menguap digantikan rasa lelah.
Dalam penyuluhan ini disebutkan bahwa salah satu tindak pencegahan KDRT adalah dengan komunikasi. Jalin komunikasi yang baik antar pasangan, sehingga terjalinnya kasih sayang antar pasangan.
Dengan komunikasi yang baik membuat pasangan akan mengerti dan memahami pasangannya. Semakin banyak komunikasi yang baik semakin harmonis keluarga dan terhindar dari KDRT dan kekerasan pada anak. Kalimat tersebut adalah closing statement dari Ibu Dr. Hj. Nur Aisah Jamilah, M.Pd.
Rangkaian kegiatan inti penyuluhan KDRT dan kekerasan pada anak telah usai kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan tanda terimakasih kepada pemateri yang diberikan langsung oleh Ibu kepala Desa Citalang sekalu Ketua dari PKK.Â
Dilanjutkan dengan foto bersama, kegiatan ini tak henti sampai situ dilanjutkan dengan bermain games bersama ibu-ibu kader PKK dan BUMDes bermain quiziz, dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan penyuluhan KDRT dan Kekerasan pada anak. Kegiatan ini sangat seru karena sesuatu hal yang baru untuk ibu-ibu kader PKK dan BUMDes untuk memainkan ini.