Senang akhirnya VKSB suami jadi dan kami bisa berangkat cepat ke tanah air, mungkin ini karena semua dokumen yang aku punya lengkap makanya tidak perlu bolak balik ngurusnya. Ini tantangan buat aku juga untuk membuktikan pada suami bahwa di Indonesia juga mudah lo ngurus ijin tinggal seperti halnya di Korsel. Karena selama aku tinggal di Seoul, Â ijin tinggal aku disana tidak pernah dipersulit oleh pegawai pemerintahnya.
Sampai di Indonesia dan istirahat beberapa hari mulailah aku  mengajukan ITAS suami dengan sponsor istri (aku) di kantor imigrasi yang  terdekat dengan tempat tinggalku. Syarat pengajuan ITAS  adalah suami WNA selama tinggal di Indonesia tidak diperkenan bekerja. Kebetulan aku tinggal di pinggiran kota Cilacap  jadilah aku pergi ke kantor imigrasi yang terdekat di kotaku yaitu kanim kelas II Cilacap yang terletak di jalan Urip Sumoharjo. Aku datang ke kanim dengan membawa dokumen yang lengkap seperti halnya dokumen yang aku bawa saat aku mengajukan VKSB di KBRI Seoul ditambah dengan surat keterangan domisili dari RT/RW tempat kami tinggal di Indonesia. Kemudian  aku meminta formulir pengajuan alih status dari VKSB ke  ITAS untuk WNA dengan sponsor istri (aku).
Tidak kuduga ternyata kanim kelas II Cilacap melakukan perubahan yang sungguh berati bagiku. Inilah secercah kepercayaanku akan birokrasi di Indonesia yang mulai membaik. Dengan disambut  petugas yang ramah aku dituntun bagaimana langkah yang benar mengajukan ITAS. 1 map warna kuning yang berisi 3 lembar formulir nomer 24, 26 dan 27 aku isi dengan benar.
Setelah semua dokumen  asli aku serahkan kepada petugas, petugas menerangkan semua dokumen yang aku miliki harus difotocopy rangkap 3 karena yang satu untuk kanim, kanwil (Semarang) dan dirjen (Jakarta). Kebetulan  aku sudah mempersiapkan semuanya jadi saat petugas meminta rangkap 3 aku langsung menyerahkanya. Dokumen yang aku serahkan adalah
- Buku nikah asli dan fotocopy
- Surat lapor pernikahan di catatan sipil asli dan fotocopy
- KK Indonesia asli dan fotocopy
- KTP istri (aku) asli dan fotocopy
- Paspor suami (WNA) asli dan fotocopy
- Surat jaminan sponsor (istri) asli dan fotocopy
- Surat Permohonan peralihan status dari VKSB ke ITAS
- Surat keterangan domisili dari RT/RW untuk suami (WNA) asli dan fotocopy
Petugas memberi waktu 2 hari surat lanjutan untuk kanwil sudah jadi, benar saja sesuai waktu yang dijanjikan surat lanjutan ke kanwil sudah bisa aku bawa. Berhubung Cilacap termasuk Jawa Tengah maka kanwilnya terdapat di Semarang yaitu di jalan Dr Cipto No 64.
Perjalanan kami ke Semarang saat malam hari biar pagi-pagi sudah sampai di Semarang sekalian mengunjungi keponakan yang tinggal disana. Setelah istirahat sebentar di rumah keponakan aku dan suami mencari kanwil. Jalan Dr Cipto ternyata merupakan jalan satu arah jadi kalau gak ketemu harus balik lagi. Dan balik laginya itu yang jauh, Huf biar kata mata ini awas tetap saja kelewat. Setelah balik lagi akhirnya ketemu juga.
Memasuki gedung kanwil aku bertanya dulu dengan satpam dan ia menunjukkan arah yang harus aku ambil yaitu arah kanan ditempat penerimaan surat. Ruangan yang sepi hanya aku dan suami yang datang kala itu. Setelah menerangkan maksud kedatanganku seorang bapak  petugas menerangkan bahwa surat bisa jadi 2 atau 3 hari lagi.
Karena kami tak bisa lama di Semarang aku menanyakan apakah saat pengambilan surat lanjutan untuk dirjen  bisa diwakili. Ia pun menerangkan bisa dan sebaiknya saat mau mengambil surat menelpon dahulu ke nomer ...... menanyakan suratnya sudah bisa diambil atau belum, biar tidak usah bolak balik.
Singkat cerita surat dari kanwil molor hingga 1 minggu baru jadi, untung saja ada keluarga di Semarang yang bersedia mengambilkanl. Setelah menerima surat dari kanwil tersebut akupun langsung merencanakan pergi ke Jakarta. Sampai di Jakarta aku langsung ngantar surat  tersebut ke kantor Direktorat Jendral Imigrasi di gedung RH. Rasuna Said Kav. 8-9 Jakarta Selatan. Berada di gedung tersebut aku langsung menuju lantai II sesuai dengan petunjuk satpam yang aku temui. Dari petugas aku dijelaskan  bahwa surat keputusan dari dirjen selesai dalam waktu 5 hari kerja. Dan aku diberi surat tanda terima untuk ngambil surat tersebut. Karena bisa diwakili akupun meminta sepupuhku 5 hari lagi  untuk mengambilkan surat keputusan dirjen tersebut.
Setelah surat dari Dirjen yang telah diambil oleh sepupuhku diterima oleh ku aku langsung membawanya ke kanim kelas II Cilacap. Setelah berkas diterima maka aku disuruh nunggu resi pembayaran pengajuan alih status dari VKSB menjadi ITAS. Setelah resi aku terima disana tertera Rp. 755.000,- yang harus aku bayarkan di loket.
Setelah membayar maka suamiku langsung diminta untuk foto dan sidik jari. Setelah 1 hari ITAS sudah jadi  dan dikartu tersebut tertulis sponsor dengan nama ku. Biar aku gak bolak balik ke kantor imigrasi lagi aku langsung mengajukan multiple re-entry permit selama 1 tahun agar  saat suami keluar  masuk  Indonesia  ITAS nya gak hangus.