Mohon tunggu...
Wulan Fitriani
Wulan Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi, Universitas Andalas

Saya adalah seorang mahasiswi di Universitas Andalas, Departemen Ilmu Komunikasi. Hobi saya membaca dan menulis dan saya juga sering mengikuti perlombaan di luar kampus tidak terbatas pada hal debat dan penulisan esai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Jawab dan Hak Koreksi Pers Ampuh Atasi Hoax?

23 September 2022   20:00 Diperbarui: 23 September 2022   20:02 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wartawan bukan sebuah profesi yang mudah karena dalam melakukan pekerjaannya, seorang wartawan akan langsung bersinggungan dengan hukum. Segala tutur perilaku akan senantiasa diawasi dan dilindungi langsung oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di dalamnya juga disebutkan bahwa pemberitaan yang dimuat pers tidak boleh sumbang atau berat sebelah atau harus cover both side atau memuat dua belah sisi. Dengan kata lain, informasi yang dimuat oleh pers tidak boleh bersifat provokatif.

Namun, apabila kemudian ditemukan kejadian bahwa ada pemberitaan yang dibuat oleh pers merugikan pihak tertentu karena dianggap menyebarkan isu tidak benar atau tidak cover both side artinya hanya memberitakan suatu isu atau topik hanya dari satu kacamata saja, maka oknum / orang / lembaga yang merasa dirugikan dapat melayangkan hak jawab dan hak koreksi terhadap pers, sebagaimana yang tertuang pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (11) yang berbunyi "Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya." Dan dilanjut pada ayat (12) yang berbunyi "Hak koreksi ialah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik tentang dirinya maupun orang lain."

Pemberitaan yang keliru atau berat sebelah ini tentu akan rentan menjadi hoaks di tengah masyarakat dan ini tentu harus dibasmi dan dihindari. Salah satu cara untuk dapat menangkal hoaks yang berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik adalah dengan melayangkan hak jawab dan hak koreksi terhadap pers. Hal ini bertujuan agar nantinya pers atau media bersangkutan dapat menayangkan pemberitaan tandingan atau klarifikasi yang menjadikan pemberitaan tersebut netral dan tidak berat sebelah.

Orang atau lembaga yang mengirimkan hak jawab biasanya karena kelalaian dari wartawan yang membuat berita dengan isu provokatif, sehingga bisa jadi menggiring opini di tengah masyrakat. Bisa jadi, informasi tersebut tidak melewati klarifikasi dari dua pihak yang disebutkan dalam berita, sehingga terkesan memihak salah satu pihak. Dnegan demikian, orang atau lembaga yang merasa dirugikan akan pemberitaan tersebut dapat melayangkan hak jawab dan hak koreksi kepada lembaga pers atau media yang bersangkutan dengan catatan harus menyertakan dengan jelas judul berita yang dimaksud dan dasar hukum yang menjadi landasan. Pilihan lainnya, hak jawab juga dapat disampaikan secara tertulis seperti penjelasan sebelumnya atau juga bisa dilakukan secara lisan seperti yang diamanatkan dalam UU No.40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) "Hak jawab dapat disampaikan dengan cara tertulis maupun secara lisan."

Seseorang atau lembaga yang hak jawabnya tidak diterima oleh media atau pers akan mendapat perlindungan hukum agar media / pers terkait meminta maaf atau meluruskan kembali pemberitaan yang ada. Namun apabila hal tersebut tidak dilakukan, pers akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan "Pers yang tidak melayani hak jawab selain dapat diancam sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)".

Jadi ketika ditanya apakah hak jawab dan hak klarifikasi dapat menangkal hoaks? Jawabannya tentu tidak mutlak "iya". Namun, setidaknya ketika masyarakat memahami hak jawab dan hak koreksi ini, masyarakat dapat menjadi agen perubahan penangkal hoaks di tengah terpaan arus informasi yang sulit untuk dihentikan dan seringkali tidak tersaring oleh filter.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun