A. PENGERTIAN AL-HADITS, AS-SUNNAH, ATSAR DAN HADITS QUDSI
a.Hadits
Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, maupun sifat-sifatnya. Hadits berfungsi sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an. Dalam Islam, hadits merupakan pedoman dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama, terutama dalam hal ibadah, akhlak, dan hukum-hukum praktis yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an.
Kata secara Etimologi merupakan isim mashdar yang berarti "komunikasi cerita, percakapan, baik dalam konteks agama maupun duniawi, atau dalam konteks sejarah atau peristiwa dan Kejadian aktual".
Sedangkan pengertian hadits secara terminologi, maka terjadi Perbedaan antara pendapat antara ahli hadits dengan ahli ushul. Ulama ahli hadits ada yang memberikan pengertian hadis secara terbatas (sempit) dan ada yang memberikan pengertian secara luas. Pengertian hadits secara terbatas diantara-Nya yaitu baik berupa perkataan atau perbuatan atau persetujuan atau sifat.
b.As-sunah
Sunnah secara etimologi berarti jalan lurus dan Berkesinambungan, yang baik maupun yang buruk. Sebagaimana yang dapat dilihat dari perkataan rasul "Barang siapa yang merintis suatu jalan yang baik, maka ia Akan memperoleh pahalanya dan juga pahala orang yang Mengamalkannya sesudahnya. Tidak mengurangi yang Demikian itu akan pahala mereka sedikit pun. Dan siapa yang Merintis jalan yang buruk, ia akan menerima dosanya dan Dosa orang yang mengamalkan tanpa mengurangi dosanya Sedikit pun".
Sedangkan menurut istilah (terminologi) yang digunakan Muhaddisin, Sunnah adalah :Segala sesuatu yang dikaitkan dengan Nabi SAW baik Berbentuk perkataan, perbuatan, taqrir, bentuk fisik moral Maupun perjalanan hidup baik dilakukan sebelum diangkat Menjadi Nabi (seperti bertahabus di gua hira) maupun sesudah Menjadi Rasul.
Menurut kalangan ulama ushul, Sunnah adalah sesuatu yang Disandarkan kepada Nabi SAW selain al-Qur'an, baik berupa perkataan, Perbuatan Nabi SAW selain al-Qur'an, baik berupa perkataan, Perbuatan atau pun taqrir yang pantas menjadi dalil hukum Syara.` Sedangkan menurut Fuqaha, Sunnah adalah hal-hal yang berasal dari Nabi SAW, tetapi hal itu tidak fardhu dan tidak wajib.
 c.Atsar
Atsar secara etimologi berarti "baqiyyat al-syai'", yaitu sisa Atau peninggalan sesuatu. Secara terminologi, berarti sinonim dariHadis, yaitu segala sesuatu yang berasal dari Nabi SAW. Sebaliknya, ada pendapat yang mengatakan bahwa atsar adalah : sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabi'in, yang Terdiri atas perkataan dan perbuatan.