Mohon tunggu...
Wulan Dwi
Wulan Dwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Melukis

Selanjutnya

Tutup

Book

Isu-Isu Hukum di Sektor Fintech

31 Desember 2022   10:18 Diperbarui: 31 Desember 2022   10:26 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Penulis : prof. Dr. Jamal wiwoho, S. H., M. Hum.  Dan Dona Budi Kharisma, S. H., M. H. 

Penerbit : setara press (kelompok intrans publishing) 

Tanggal terbit : November, 2021

ISBN : 978-623-6716-32-8

Tebal halaman : 112 halaman 

Industri financial technology (fintech) tumbuh pesat seiring dengan masifnya transformasi digital. Akan tetapi, selain memudahkan layanan finansial, fintech telah menjadi emerging threat di Indonesia. Karakterististik transaksi dalam fintech yang real time, non-face to face meeting, dan borderless menimbulkan berbagai potensi risiko.

Buku ini secara khusus mengidentifikasi berbagai isu hukum dan potensi risiko di sektor fintech. Regulatory framework yang belum komprehensif, potensi fintech untuk financial crime, maraknya data breach, tingginya sengketa konsumen, serta tantangan LAPS sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan. menjadi beberapa isu sentral yang dikaji dalam buku ini.

Buku ini tidak hanya mengkaji isu hukum tetapi juga merekomendasikan regulatory framework yang ideal di sektor fintech. Buku ini penting bagi pelaku sektor jasa keuangan, pemerintah, akademisi, dan masyarakat yang tertarik untuk mengkaji hukum fintech dan ekonomi digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun