Mohon tunggu...
wulandarmaputri
wulandarmaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Tingkat Kesadaran Hukum di Kecamatan Lubuk Kilangan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas

2 Desember 2024   21:55 Diperbarui: 2 Desember 2024   22:32 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 4 MKWK Bahasa Indonesia Kelas 9 Universitas Andalas dengan anggota kelompok yang terdiri dari Azizah Andriani, Cylia Marshabilla, Faiqal Ikhsan Mouza, Fanesya Amanda Putri, dan Wulan Darma Putri, mengambil judul "Analisis Kesadaran Hukum di Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang terhadap Pelanggaran Lalu Lintas" sebagai nilai akhir projek penelitian.

Melalui analisis ini, kami dapat mengidentifikasi bagaimana kesadaran masyarakat mengenai pelamggaran lalu lintas, serta kami dapat memberikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap lalu lintas yang bukan hanya semata-mata untuk melindungi diri dari razia, namun untuk melindungi diri jika terjadi kecelakaan atau kendala saat mengendarai sepeda motor.

Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kecamatan Lubuk Kilangan, bagaimana pandangan hukum masyarakat di Kecamatan Lubuk Kilangan terkait lalu lintas khususnya di sekitar Pasar Bandar Buat, dapat mengetahui apa saja upaya yang dilakukan agar masyarakat dan pengendara di Kecamatan Lubuk Kilangan menyadari pentingnya memahami aturan lalu lintas. Waktu penelitian dilakukan pada tanggal 17-19 November 2024. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara.

Peneliti akan menjabarkan dan mendeskripsikan data yang diperoleh dari hasil observasi tentang kesadaran hukum di Kecamatan Lubuk Kilangan terhadap pelanggaran lalu lintas, kemudian hasil observasi yang didapat berdasarkan pada Undang-undang yang mengatur lalu lintas di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat pada pasal 9 yaitu penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf b meliputi:
1. penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
4. Perizinan angkutan umum;
5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Dari beberapa hasil observasi yang peneliti dapatkan, palang pemberhentian trans padang di depan pasar Bandar Buat tertutup oleh kendaraan yang parkir di pinggir jalan, sehingga hal tersebut menjadi tidak berfungsinya palang pemberhentian pada trans padang yang bertujuan ke Indarung.
Pada observasi selanjutnya, banyak pengendara motor yang melawan arah padahal hanya diperbolehkan satu arah(perboden). Namun masih banyak pelanggaran itu disekitar Pasar Bandar Buat terhadap jalan satu arah, karena jauhnya pembatas jalan untuk berbalik arah, membuat pengendara menjadi berpikir untuk melewati arah yang tidak seharusnya dilewati, yang membuat beberapa kendaraan yang berada pada jalur yang benar tersebut macet.

Lalu pada tahap wawancara, peneliti menemukan beberapa responden pada tanggal 19 november, yaitu hari selasa yang bertepatan dengan hari pasar dari Pasar Bandar Buat tersebut. Responden yang merupakan pedagang kaki lima mengatakan bahwa setiap hari selasa dan sabtu terdapat banyak pengendara yang terjebak macet karena pengendara yang sering memakai setengah jalan untuk parkir, karena beranggapan bahwa ia hanya sebentar dan hanya membeli beberapa barang, padahal pada lingkungan pasar telah disediakan lahan untuk parkir kendaraan.
Menyangkut tentang atribut berkendara, banyak pengendara motor yang melanggar peraturan lalu lintas, contohnya tidak memakai helm, spion, dan plat motor, hal tersebut dapat merugikan diri pengendara itu sendiri.

Beberapa upaya mungkin bisa berupa edukasi dan fasilitas yang lebih memadai, serta kesadaran pengendara yang tidak parkir di tempat yang semestinya. Dengan meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya peraturan lalu lintas, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan terlindungi bagi semua orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun