Mohon tunggu...
Wulandari Setyoningrum
Wulandari Setyoningrum Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Part Time Blogger, Mom and an employee

as a part time blogger

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberhentian Notaris: Bisakah Notaris Diberhentikan dari Jabatannya?

3 Februari 2022   09:33 Diperbarui: 3 Februari 2022   09:39 756
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih ingatkah para pembaca semua tentang Kasus Mafia Tanah artis Nirina Zubir yang melibatkan Notaris di Kota Tangerang dan Jakarta Barat. Kasus ini bermula saat asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir dimintai tolong untuk mengurus surat-surat tanah yang hilang namun asisten rumah tangga tersebut malah mengubah kepemilikan sertifikat tersebut. Ada total 6 (enam) aset tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 17 Miliar. Dalam kasus tersebut mantan asisten rumah tangga Nirina Zubir dibantu oleh 3 (tiga) orang notaris dari 2 kota berbeda.

Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga menggunakan akta kuasa jual palsu Ibu Nirina Zubir mengingat Ibu Nirina Zubir adalah korban dan sebagai pemilik sertifikat ia tidak pernah sama sekali hadir di kantor notaris atau PPAT ataupun mengetahui penjualan tersebut dan korban sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Alhasil dengan bekal dokumen palsu tersebut para tersangka berhasil menjual dua sertifikat kepada pihak ketiga dan sementara sertifikat yang lain diagunkan ke bank. Polisi masih menyelidiki apakah para tersangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus Nirina Zubir.

Penyidik menyampaikan bahwa para tersangka termasuk ketiga Notaris akan dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara.

Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terdapat 3 (tiga) macam pemberhentian notaris yaitu pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris dapat diberhentikan sementara dari jabatannya karena salah satunya adalah sedang menjalani masa penahanan.

Notaris dalam kasus tersebut ditahan oleh Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka. Penahanan dilakukan karena para Tersangka melakukan tindak pidana yang ancamannya adalah pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP. Para Notaris dalam kasus Nirina Zubir ini juga dapat diberhentikan sementara karena mereka sedang menjalani masa penahanan sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana tersebut di atas.

Dalam kasus ini, apabila ketiga Notaris dinyatakan bersalah oleh Pengadilan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sesuai dengan tuntutan para Penyidik yaitu Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen serta Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun maka ketiga notaris ini dapat diberhentikan dengan tidak hormat oleh menteri.

Kesimpulannya adalah Notaris dapat diberhentikan dari jabatannya baik secara sementara, dengan hormat maupun dengan tidak hormat. Kita harus melihat dulu kriteria Notaris yang dapat diberhentikan dari jabatannya sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Apabila Notaris melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih maka Notaris dapat diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat.

Jadi, para pembaca sekalian terutama yang berprofesi sebagai Notaris, berhati-hatilah dalam menjalankan pekerjaan sebagai Notaris karena ada sanksi yang menanti kalian apabila kalian melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik.

Sekian dan terima kasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun