Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara Lakukan Serah Terima Pelatihan Kerja ABH dengan Dinas Sosial

31 Januari 2023   14:01 Diperbarui: 31 Januari 2023   14:03 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musi Rawas - Pelatihan kerja merupakan salah satu pidana yang diatur dalam Undang - Undang Sistem Peradilan Anak. Pelatihan Kerja merupakan pidana pengganti denda yang dikenakan kepada anak pelaku tindak pidana. Dalam pelaksanaannya hakim anak telah banyak menerapkan pidana pelatihan kerja.


Senin lalu (30/01), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara mengikuti prosesi serah terima Klien Anak yang sebelumnya telah menerima putusan Pelatihan Kerja di Dinas Sosial Kota Lubuklinggau. Kegiatan tersebut didampingi oleh Didib Atsani selau Ahli Pertama -  Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara, Yuniar selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta wali anak yang merupakan orangtua kandung klien.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana Balai Pemasyarakatan memiliki peran yang sangat strategis yakni mulai dari proses pra ajudikasi, ajudikasi hingga proses re-integrasi anak kembali kepada masyarakat. Balai Pemasyarakatan Wajinb menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun