Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PK Bapas Muratara Melakukan Giat Pendampingan dan Penggalian Data Litmas terhadap ABH di Polsek Lubuklinggau Selatan

20 Januari 2023   17:15 Diperbarui: 20 Januari 2023   17:37 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas Muratara Melakukan Pendampingan dan Penggalian Data Litmas Terhadap ABH di Polsek Lubuklinggau Selatan (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Musi Rawas Utara - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan kembali melaksanakan giat pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polsek Lubuklinggau Selatan (19/01).

Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan, berdasarkan tugas dan fungsi yang ada, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi publik.   Dasar hukum proses pelaksanaan  pendampingan anak tersebut disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Petugas Bapas yang bertugas mendampingi sekaligus melaksanakan Penggalian Data untuk keperluan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) tersebut adalah Syaihul Husna selaku Ahli Pertama - Pembimbing Kemasyarakatan.

Proses pendampingan dan penggalian data tersebut dilakukan terhadap ABH yang terjerat kasus Pencurian dengan Pemberatan/ Pasal 363 KUHP. Penggalian data untuk penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) tersebut diselenggarakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan adanya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam setiap tahapan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak baik itu tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan post-adjudikasi.

Dari pengumpulan data tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan akan menyusun Penelitian Kemasyarakat (Litmas) untuk rekomendasi dalam Persidangan. Kegiatan penggalian data tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Pengumpulan dan penggalian data merupakan hal penting karena menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi terkait kasus anak, yang tentu saja rekomendasinya harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun