Musi Rawas Utara - Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel kembali melaksanakan penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selasa sore kemarin (17/01), petugas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan penerimaan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti. Penerimaan dilaksanakan di Kantor  Bapas Muratara yang bertempat di Musi Rawas Utara.
Sebanyak 8 (delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengganti statusnya menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan. Klien Dewasa tersebut mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022.
Setelah menjadi Klien Bapas Muratara, Klien Pemasyarakatan tersebut harus memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan yang ada. Klien tersebut juga akan mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan sampai batas waktu yang ditentukan dengan tetap menerima berbagai program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan Klien Pemasyarakatan tersebut. Proses - proses tersebut dijelaskan melalui berbagai hak dan kewajiban yang sebelumnya telah disampaikan petugas kepada Klien Pemasyarakatan di Bapas Muratara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H