Musi Rawas Utara - Hari ini (13/01), Kepala Urusan Tata Usaha Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel, Eko Nova, beserta jajaran staf Bapas mengikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan tersebut diikuti melalui Zoom Meeting - bertempat di Pos Bapas Muratara
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I. tersebut juga diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia baik Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PR.03 TAHUN 2023 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, seluruh partisipan yang mengikuti kegiatan ini merupakan pejabat/pegawai yang berkompeten dalam penyusunan laporan kinerja.
Melalui sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Hukum dan HAM berpedoman pada Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sistem akuntabilitas itu sendiri adalah sebuah rangkaian kegiatan yang mana seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada di Kementerian Hukum dan HAM ini berjalan dengan responsive, efektif dan transparan serta akuntabel yang menyebabkan pelaksanaan sistem akuntabilitas lingkungan Kementerian Hukum dan HAM itu menjadi lebih baik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H