Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berantas Peredaran Narkoba, Kanwil Kemenkumham Sumsel Pindahkan 27 Narapidana ke Nusakambangan

12 Januari 2023   10:04 Diperbarui: 12 Januari 2023   13:19 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memindahkan 27 orang Narapidana kasus narkoba dengan rincian 25 orang ke Lapas kelas I Batu Nusakambangan dan 2 orang narapidana wanita ke Lapas Perempuan kelas IIA Semarang dengan kategori narapidana beresiko tinggi pada Rabu, 11 Januari 2023.

Dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, bahwa pelaksanaan pemindahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi overcrowded di Lapas.

"Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan merupakan kondisi kelebihan jumlah WBP yang tidak sebanding dengan daya tampung atau kapasitas hunian yang tersedia sehingga terjadi kepadatan melebihi batas", ungkap Ilham.

Lebih lanjut, dikatakannya pemindahan ini juga sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Lembaga Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Disamping itu juga dalam rangka pembinaan lanjutan, serta untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Sementara itu, bertempat di Lapas Kelas I Palembang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto yang memimpin langsung pemindahan ini mengatakan bahwa pemindahan 27 Narapidana ini telah dilakukan koordinasi dengan Polda Sumsel dan dalam teknis pelaksanaan pengawalannya di bantu oleh satuan Brimob Polda Sumatera Selatan.

Selain itu, dikatakan Bambang Haryanto pengawalan juga dilakukan dengan sangat ketat melibatkan 24 orang  personil terdiri dari  4 orang dari Divisi Pemasyarakatan, 10 orang petugas Lapas, 10 orang anggota Brimob.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto menginstruksikan, selama proses pemindahan tersebut, harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan dan tetap mengedepankan sisi Keamanan dan Perlindungan HAM.

Pemindahan ini dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto pada Rabu malam dan langsung menuju Lapas Kelas I Batu Nusakambangan Cilacap serta Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang Jawa Tengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun