Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bapas Muratara Ikuti Kegiatan Monev Integrasi Presensi Pegawai dengan Simpeg

27 Oktober 2022   15:18 Diperbarui: 27 Oktober 2022   15:31 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Tim Humas Bapas Muratara 

Musi Rawas Utara -- Petugas Bapas Muratara Kemenkumham Sumsel Nilsa Hasian dan Yulia Rachel mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Integrasi presensi Offline ke Aplikasi SIMPEG yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Jumat (27/10). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Kemenkumham Sumsel. Bertempat di Aula Kantor Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kegiatan ini diselenggarakan guna mempercepat proses integrasi Presensi offline kedalam aplikasi SIMPEG. 

 

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kasub Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham Sumsel Bulan Mahardika Subekti. Turut hadir Analis Kepgawaian Muda pada Biro Wai, Indra Budi Patria dan Analis Kepegawaian Pertama pada Biro Wai, Fahmi Krisna Darmawan sebagai narasumber.   

Sumber : Tim Humas Bapas Muratara
Sumber : Tim Humas Bapas Muratara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun