Musi Rawas Utara -- Petugas Bapas Muratara Kemenkumham Sumsel hadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lubuk Linggau, Senin (29/08). Sidang TPP digelar guna memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka menunjang proses program pembinaan melalui program Asimilasi dan Integrasi. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Lapas Lubuk Linggau kemenkumham Sumsel yang dimulai pada pukul 13.30 WIB. Dalam sidang TPP ini terdapat 40 WBP yang diusulkan dengan rincian 26 orang Asimilasi Rumah dan 14 Integrasi.
Sidang TPP ini merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di dalam Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan. Kemudian atas dasar tersebut Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada  Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 96 Ayat 2).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H