Musi Rawas Utara -- Penyegaran Sistem Pemasyarakatan di Indonesia merupakan hal yang mendesak, terutama untuk menangangi kelebihan kapasitas (Overcrowding) di Lembaga Pemsyarakatan maupun di Rumah Tahanan. Salah satu langkah yang sudah berjalan untuk mengantisipasi hal ini adalah dengan di sahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Th. 2022 pada bulan Juli lalu.Â
Untuk lebih mendalami permasalahan tersebut Pegawai Bapas Muratara Kemenkumham Sumsel mengikuti Webinar Pengesahan UU No. 22 th. 2022 dan Akselerasi Pengesahan Rancangan KUHP Implikasinya Terhadap Pengurangan Prison Overcrowding. Webinar ini diselenggarakan oleh Center for Detention Studies (CDS), Senin (15/08).Â
Webinar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M. Hum sebagai Keynote Speaker. Beliau menjelaskan bahwa UU Pemasyarakatan No. 22 Th. 2022 dan Rancangan KUHP memuat paradigma Hukum Pidana modern yakni berorientasi kepada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rahabilitatif.Â
"Dengan dicabutnya UU No. 12 Tahun 1995 dan digantikan oleh UU No. 22 Tahun 2022, pemasyarakatan akan terlibat dalam sistem peradilan pidana sejak pra-yudikatif hingga Tahap Eksekusi" lanjutnya
Webinar ini juga diisi oleh beberapa narasumber, antara lain Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si (Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas), R.M Dewo Broto Joko P., S.H., LL.M (Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas RI), Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T (Anggota Badan Anggaran, DPR RI), Perwakilan LDUI dan Petrus Putut Pradhopo Wening, S.I.P., M.Si. (Peneliti Center for Detention Studies).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H