Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Muratara Ikuti Webinar Pengesahan UU No 22 Tahun 2022 dan Akselerasi Pengesahan Rancangan KUHP

15 Agustus 2022   20:40 Diperbarui: 15 Agustus 2022   20:51 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pegawai Bapas Muratara Ikuti Webinar (Sumber : Tim Humas Bapas Muratara)

Musi Rawas Utara -- Penyegaran Sistem Pemasyarakatan di Indonesia merupakan hal yang mendesak, terutama untuk menangangi kelebihan kapasitas (Overcrowding) di Lembaga Pemsyarakatan maupun di Rumah Tahanan. Salah satu langkah yang sudah berjalan untuk mengantisipasi hal ini adalah dengan di sahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Th. 2022 pada bulan Juli lalu. 

Untuk lebih mendalami permasalahan tersebut Pegawai Bapas Muratara Kemenkumham Sumsel mengikuti Webinar Pengesahan UU No. 22 th. 2022 dan Akselerasi Pengesahan Rancangan KUHP Implikasinya Terhadap Pengurangan Prison Overcrowding. Webinar ini diselenggarakan oleh Center for Detention Studies (CDS), Senin (15/08). 

Webinar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M. Hum sebagai Keynote Speaker. Beliau menjelaskan bahwa UU Pemasyarakatan No. 22 Th. 2022 dan Rancangan KUHP memuat paradigma Hukum Pidana modern yakni berorientasi kepada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rahabilitatif. 

"Dengan dicabutnya UU No. 12 Tahun 1995 dan digantikan oleh UU No. 22 Tahun 2022, pemasyarakatan akan terlibat dalam sistem peradilan pidana sejak pra-yudikatif hingga Tahap Eksekusi" lanjutnya

Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos memberikan materi (Sumber : Tim Humas Bapas Muratara)
Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos memberikan materi (Sumber : Tim Humas Bapas Muratara)

Webinar ini juga diisi oleh beberapa narasumber, antara lain Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si (Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas), R.M Dewo Broto Joko P., S.H., LL.M (Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas RI), Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T (Anggota Badan Anggaran, DPR RI), Perwakilan LDUI dan Petrus Putut Pradhopo Wening, S.I.P., M.Si. (Peneliti Center for Detention Studies).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun