Musi Rawas Utara - Rabu lalu (06/07), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan penggalian data guna keperluan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Surulangun Rawas.
Sehubungan dengan adanya permintaan pemenuhan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) dari Lapas Kelas III Surulangun Rawas, petugas PK dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan Penggalian data terhadap 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penelitian Kemasyarakatan (litmas) merupakan salah satu tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Seluruh pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi klien pemasyarakatan secara khusus dan seluruh masyarakat secara umum.
Penggalian data untuk keperluan Penelitian Kemasyarakatn (litmas) di Lapas Kelas III Surulangun Rawas dilaksanakan dengan metode wawancara langsung terhadap para Warga Binaan (WBP) yang mendapat kesempatan untuk diusulkan dalam program Integrasi.
Penggalian data dilakukan untuk mengetahui apakah para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Surulangun Rawas yang mendapat usulan Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, dan Asimilasi di Rumah tersebut memenuhi syarat.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan sebagai petugas di instansi pemasyarakatan harus benar-benar cermat dan teliti dalam melaksanakan penggalian data. Hal tersebut agar kedepannya Klien Pemasyarakatan menerima rekomendasi dan layanan terbaik dari Balai Pemasyarakatan.