Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muratara Lakukan Penggalian Data di Lapas Surulangun

7 Juli 2022   10:54 Diperbarui: 7 Juli 2022   10:58 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penggalian Data Oleh PK Bapas Muratara di Lapas Surulangun Rawas (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara) 

Musi Rawas Utara - Rabu lalu (06/07), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan penggalian data guna keperluan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Surulangun Rawas.

Sehubungan dengan adanya permintaan pemenuhan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) dari Lapas Kelas III Surulangun Rawas, petugas PK dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan Penggalian data terhadap 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penelitian Kemasyarakatan (litmas) merupakan salah satu tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Seluruh pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi klien pemasyarakatan secara khusus dan seluruh masyarakat secara umum.

Penggalian data untuk keperluan Penelitian Kemasyarakatn (litmas) di Lapas Kelas III Surulangun Rawas dilaksanakan dengan metode wawancara langsung terhadap para Warga Binaan (WBP) yang mendapat kesempatan untuk diusulkan dalam program Integrasi.

Penggalian Data Oleh PK Bapas Muratara di Lapas Surulangun Rawas (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara) 
Penggalian Data Oleh PK Bapas Muratara di Lapas Surulangun Rawas (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara) 
Setelah proses penggalian data selesai dilaksanakan, selanjutnya akan dilakukan penyusunan laporan Penelitian Kemasyaraktan (litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), lalu mengajukan ke sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berfungsi untuk membahas mengenai rencana program bimbingan terhadap klien pemasyarakatan serta jika ada kendala yang dialami selama melaksanakan penelitian kemasyarakatan sebelum diserahkan kepada instansi pemohon.

Penggalian data dilakukan untuk mengetahui apakah para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Surulangun Rawas yang mendapat usulan Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, dan Asimilasi di Rumah tersebut memenuhi syarat.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan sebagai petugas di instansi pemasyarakatan harus benar-benar cermat dan teliti dalam melaksanakan penggalian data. Hal tersebut agar kedepannya Klien Pemasyarakatan menerima rekomendasi dan layanan terbaik dari Balai Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun