Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tim Humas Bapas Muratara Ikuti Bimtek Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik

4 Juli 2022   15:29 Diperbarui: 4 Juli 2022   15:42 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musi Rawas Utara - Senin ini (04/07), Tim Hubungan Masyarakat (Humas) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema "Pentingnya DIP dan DIK dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik" secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.

 Bimtek dengan Tema,
 Bimtek dengan Tema, "Pentingnya DIP dan DIK dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik" (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pengelola layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Bimbingan Teknis tersebut dilaksanakan hari ini mulai pukul 09.00 WIB s/d. selesai.

Di era yang serba terbuka saat ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menjadi lebih demokratis. Oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap Badan Publik dalam pengelolaan informasi harus mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan good governance.

Pada bimbingan teknis tersebut, disampaikan beberapa hal terkait Standar Penyebarluasan Informasi Publik seperti Sarana Penyebarluasan Informasi, Tata Ejaan Pada Pengumuman Informasi Publik, Standar Permintaan Informasi, Standar Pengajuan Keberatan, Standar Penetapan dan Pemutahiran Daftar Informasi Publik (DIP), Standar Pendokumentasian Informasi Publik, Standar Maklumat Pelayanan Informasi Publik, hingga Standar Pengujian Konsekuensi. Selain itu, disampaikan pula arahan terkait pembuatan Informasi Publik yang Wajib Dibuka di berbagai media mulai dari Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, hingga Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat.

Untuk menunjang proses penyebarluasan informasi yang terbuka bagi publik, disampaikan pula hal-hal terkait Asas Informasi Publik, Tahap Penyusunan DIP, dan Pemutakhiran DIP. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun