Musi Rawas Utara - Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan selalu berkomitmen penuh dalam memberikan kinerja terbaik dan pelayanan yang prima bagi masyarakat.Â
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan komitmen seluruh jajaran pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, dilakukan penguatan pengawasan untuk meminimalisir kemungkinan praktik atau kegiatan yang dapat merugikan masyarakat.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dalam pemberian pelayanan harus terbebas dari Korupsi-Kolusi-Nepotisme (KKN) dan bertumpu pada sifat pelayanan yang cepat serta mudah diakses oleh siapapun.Â
Maka dari itu, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengoptimalkan pengawasan di lingkup Pengendalian Gratifikasi, Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan.
1. Pengendalian Gratifikasi
Upaya mencegah korupsi dapat dimulai dengan mengendalikan gratifikasi. Kegiatan ini dapat membentuk lingkungan pengendalian di instansi, laporan gratifikasi yang disampaikan dapat dijadikan alat untuk mendeteksi kerawanan korupsi dan potensi konflik kepentingan sehingga dapat membuat kebijakan untuk mengatasi kerawanan korupsi tersebut.
Sosialisasi tentang UPG dan Pengendalian Gratifikasi dilaksanakan oleh Tim UPG Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan. Bentuk sosialisasi gratifikasi yang diberikan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan pada saat kegiatan apel rutin yang digunakan sebagai pengingat kepada pegawai Bapas terkait pencegahan kegiatan gratifikasi, efek negatif serta hukuman yang diakibatkan dari kegiatan gratifikasi itu sendiri. Â
Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Tim UPG juga menyebarluaskan sarana penyampaian laporan pengaduan untuk pengendalian gratifikasi melalui media teknologi informasi (media sosial Bapas Muratara Kemenkumham Sumatera Selatan). Hasil yang dicapai dari upaya pencegahan KKN tersebut yaitu tidak ada indikasi kegiatan gratifikasi yang terjadi pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan sampai periode pertengahan 2022.
2. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)