Musi Rawas Utara - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melaksanakan penggalian data untuk keperluan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas III Surulangun Rawas pada Kamis lalu (02/06).Â
Dengan adanya permintaan pemenuhan litmas dari Lapas Kelas III Surulangun Rawas, petugas PK dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan Penggalian data terhadap 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).Â
Penggalian data tersebut dilaksanakan oleh 3 orang Pembimbing Kemasyarakatan yaitu Puasna Teruna, Arsep Putra dan Indra Gunawan. Penggalian data juga didampingi oleh 5 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan, yaitu Ridwan Wicaksono, Thomy Ilhami, Dwi Wulandari, Mei Sari Indah, dan Nur Hasanah.
Penelitian Kemasyarakatan merupakan salah satu tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan. Seluruh pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan terus berkomitmen dan berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi klien pemasyarakatan dan seluruh masyarakat secara umum.Â
Penggalian data untuk keperluan litmas dilaksanakan dengan metode wawancara langsung terhadap para Warga Binaan Lapas Kelas III Surulangun Rawas yang mendapat kesempatan untuk diusulkan dalam program Integrasi.
Setelah melalui proses penggalian data, selanjutnya akan dilakukan pembuatan laporan litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan, lalu mengajukan ke sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berfungsi untuk membahas mengenai rencana program bimbingan terhadap klien pemasyarakatan serta jika ada kendala yang dialami selama melaksanakan penelitian kemasyarakatan sebelum diserahkan kepada instansi pemohon.
Penggalian data tersebut untuk mengetahui apakah para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Surulangun Rawas yang mendapat usulan Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, dan Asimilasi di Rumah tersebut memenuhi syarat.Â
Pembimbing Kemasyarakatan sebagai petugas di instansi pemasyarakatan harus benar-benar cermat dan teliti dalam melakukan penggalian data agar kedepannya rekomendasi dan layanan terbaik saja yang akan diterima oleh klien pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H