Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sudarmanto, KaBapas Muratara Hadiri Rapat Dilkumjakpol TA 2022 di Palembang

7 Juni 2022   14:12 Diperbarui: 7 Juni 2022   14:23 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KaBapas Muratara, Sudarmanto, Menghadiri Rapat Dilkumjakpol TA. 2022 (Sumber: Tim Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

Musi Rawas Utara - Senin lalu (06/06) Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Sudarmanto, menghadiri Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian) TA. 2022 yang diselenggarakan di Hotel Aston Palembang. 

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan, Sudarmanto, setelah menghadiri agenda forum Dilkumjakpol tersebut berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan evaluasi kerja di UPT yang ia pimpin. Evaluasi tersebut mulai dibahas dalam Rapat Dinas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel hari ini (07/06).

Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol tersebut bertema, "Penerapan Restorative Justice Pelaku Dewasa Dalam Rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas/Rutan di Wilayah Sumatera Selatan". 

Harun Sulianto selaku Kakanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut diadakan dengan tujuan untuk memperbaiki sinkronisasi dan koordinasi instansi penegak hukum menuju tingkat yang lebih baik lagi. Dalam rapat tersebut dibahas pula isu -isu terkait penerapan Restorative Justice.

Rapat Dilkumjakpol TA. 2022 di Hotel Aston Palembang (Sumber: Tim Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)
Rapat Dilkumjakpol TA. 2022 di Hotel Aston Palembang (Sumber: Tim Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)
Harun Sulianto dalam forum tersebut mengungkapkan bahwa kondisi Lapas/Rutan di Sumatera Selatan berpenghuni sebanyak 16.198 orang Warga Bina Pemasyarakatan (WBP) dengan kapasitas hunian hanya 6.605 orang. 

Situasi yang menggambarkan adanya kelebihan daya tampung dalam Lapas/Rutan tersebut jika tidak dikendalikan tentu akan menambah banyak permasalahan. 

Pembahasan penerapan restorative justice bagi pelaku tindak pidana dewasa jelas sangat perlu untuk dibahas lebih jauh. Dalam forum tersebut juga dibahas mengenai paradigma pemidanaan di berbagai negara yang telah bergeser dari pendekatan yang berfokus pada penghukuman menjadi pendekatan restorativ keadilan yang menekankan pemulihan hubungan antar pihak dalam tindak pidana.

KaKanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto pada Rapat Dilkumjakpol TA. 2022 di Hotel Aston Palembang (Sumber: Tim Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)
KaKanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto pada Rapat Dilkumjakpol TA. 2022 di Hotel Aston Palembang (Sumber: Tim Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Suprapti, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, dan Asisten tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Sutikno.

Sesuai dengan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung No.15 Thn 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung no 1691/dju/sk/ps 00/12/2020 tgl 22 desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum. 

Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Harun Sulianto berpendapat bahwa diperlukan kesepakan bersama dari tingkat pusat terkait Definisi, ruang lingkup keadilan restorative , Tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta Alur terpadu keadilan restorative tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun