Dalam kasus ini, tindak pidana pencurian sepeda motor dilakukan oleh dua pria, RRR (34) dan YUH (23), di wilayah Kelurahan Kamalaputi, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, pada 12 April 2024. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur menangkap keduanya pada Kamis (25/4/2024) malam.
Dengan dalil asas hukum pidana yang mendasari penangkapan ini adalah bahwa pencurian merupakan pelanggaran terhadap hukum yang dilarang dan diancam pidana. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 362 KUHP
Adapun menurut Lokus delicti, atau tempat terjadinya tindak pidana, terjadi di wilayah Kelurahan Kamalaputi. Dengan Tempus delicti, atau waktu terjadinya tindak pidana, adalah pada 12 April 2024.
Unsur pencurian mencakup perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan tanpa izin dan niat untuk memiliki secara permanen.
Yang tercantum dalam pasal 362 KUHP yakni
Barang siapa mengambil barang orang lain,untuk di miliki baik sebagian atau seluruhnya,dengan cara melawan hukum,dipidana 3 tahun.
U.O - perbuatan =pelaku RRR (34) dan YUH (23) mengambil barang orang lain
U.O - Hasil =pemindahan barang dari tempat asal
U.O - sebab akibat = pemindahan barang tersebut   menyebabkan berpindahnya kepemilikan.
U.S -kesalahan = pelaku RRR (34) dan YUH (23)melakukan tindakan tanpa izin pemilik
U.O - sifat melawan hukum = perbuatan tersebut berpandangan dengan undang undang yang mengatur tindak pidana.
Cara merumuskan tindak pidana ini dapat dilihat dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku, yaitu mengambil sepeda motor milik petani RKA tanpa izin dan tujuan untuk memiliki secara sah.
Â
Setelah ditangkap, kedua pelaku diserahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.